TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penerangan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Sulawesi Tengah Kolonel Teguh Puji Raharjo menampik isu penolakan relawan asing dalam penanganan korban gempa Palu. Kabar itu santer terdengar sejak Rabu, 10 Oktober 2018 setelah diberitakan media asing AFP dan ABC.
Baca: Hujan Iringi Proses Evakuasi Hari Terakhir Korban Hilang di Palu
“Tidak ada penolakan, apalagi pengusiran relawan,” kata Teguh kepada Tempo saat ditemui di Korem 132/Tadaluko, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis malam, 11 Oktober 2018. Menurut Teguh, relawan asing yang berjumlah 14 orang itu tidak diterima masuk ke Palu sebagai relawan karena terkendala izin.
Setelah melalui pengecekan keamanan, seluruhnya mengatakan hendak menjadi relawan. Namun, tak ada satu pun warga asing itu yang mengantongi izin dari lembaga yang ditunjuk untuk mengkoordinasi masuknya relawan asing. Mereka juga tidak didampingi oleh petugas terkait.
Menurut Humas Imigrasi Agung Sampurno, warga asing atas nama pribadi yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menjadi relawan harus berkoordinasi dengan lembaga yang ditunjuk khusus untuk mengurusi hal tersebut. “Kalau dia datang atas nama lembaga, lembaga itulah yang harus mengurus perizinan ke lembaga terkait di Indonesia,” ujar Agung saat dihubungi Tempo pada Kamis malam.
Warga asing yang masuk tanpa mengantongi izin tersebut akhirnya harus keluar dari Sulawesi Tengah. Mereka lantas terbang menggunakan pesawat Hercules milik Malaysia menuju Balikpapan.
Baca: Penjelasan Wali Kota Palu soal Polemik Distribusi Bantuan Korban
Teguh mengimbau, orang asing yang ingin bergabung dalam aksi kemanusiaan Palu sebaiknya menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, alih-alih membantu, mereka malah bakal terkendala soal regulasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan relawan asing ini diperkirakan ditolak masuk karena beberapa hal. Pertama, para relawan berasal dari lembaga swadaya masyarakat luar negeri yang tidak mendaftar sebelumnya. Kedua, relawan tersebut tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lantas ketiga, visa mereka berstatus visa turis. Sedangkan keempat, statusnya sebagai relawan masih dipertanyakan apakah berafiliasi dengan LSM Indonesia atau tidak. Adapun lembaga yang berwenang mengatur relawan atau bantuan masuk dari non-pemerintah asing dikoordinasi oleh Palang Merah Indonesia (PMI). Sedangkan bantuan dari pemerintah asing akan ditangani Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.