Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalur Tepat Kebijakan B20

image-gnews
BPDPKS
BPDPKS
Iklan

INFO NASIONAL - Pencampuran biodiesel dengan bahan bakar fosil mampu menghemat konsumsi bahan bakar fosil yang serba terbatas. Untuk mendorong penggunaan biodiesel, lahir kebijakan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Perpres tersebut menyebutkan, sejak 1 September 2018, bahan bakar campuran 80 persen solar dan 20 persen biodiesel berlaku bagi seluruh pengguna bahan bakar solar, baik yang disubsidi (public service obligation/PSO) maupun non-PSO. Artinya, bila berjalan lancar, semua SPBU tidak menyediakan lagi solar murni tetapi menjadi biosolar. Semua kendaraan dan alat bermesin diesel terkena kewajiban ini.

Sebulan pasca penerapan kebijakan B20, tentu masih ada kendala dan hambatan dalam distribusi B20. Apalagi area wilayah Indonesia yang memang sangat luas, dan kesulitan teknis menjangkau daerah terpencil. Durasi perjalanan ke wilayah yang jauh sulit diprediksi, terutama bila melalui laut, keterbatasan jumlah kapal pengangkut, sarana dan fasilitas terminal BBM yang sulit terjangkau hingga antrian sandar dan bongkar muat.

Khusus untuk angkutan laut, penyediaan kapal tidak bisa dilakukan dalam satu-dua hari. Pengadaan kapal bisa memakan waktu hingga 14 hari.

Meski demikian, penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) atau biodiesel yang terbuat dari sawit dan menjadi campuran solar terus diupayakan semaksimal mungkin. Catatan Pertamina per 25 September 2018, pasokan FAME ke terminal bahan bakar minyak sudah mencapai 224.607 kiloliter atau sekitar 62 persen dari target. Kendala distribusi yang terjadi terus dikoordinasikan oleh pelbagai pihak terkait agar bisa diselesaikan sehingga distribusi FAME makin luas hingga pelosok Indonesia.

Kendala lain, BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) tidak memiliki fasilitas blending sehingga FAME yang sudah dikirim BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) tidak bisa dicampur. Selain itu, masih ada pengguna yang tidak mau memakai B20. Di sisi lain, ada juga pengguna yang tidak mendapat suplai B20.

BPDPKS

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berupaya mengatasi kendala ini, agar Perpres tersebut berjalan maksimal. Salah satunya dengan menyalurkan dana insentif biodisesel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami siap mendukung program B20 dengan menyalurkan dana insentif biodiesel. Ketersediaan dana bukan jadi masalah,” kata Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami. BPDPKS lahir karena Undang-Undang untuk menghimpun dana ekspor minyak sawit mentah, mengelola, dan menyalurkannya untuk berbagai hal termasuk dalam pengembangan biodiesel.

Hingga semester I 2018, BPDPKS berhasil menghimpun dana Rp.6,4 triliun dari pungutan ekspor minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil). Dari angka tersebut, BPDPKS tercatat telah menyalurkan dana insentif biodiesel sebesar Rp.3,57 triliun hingga Juni 2018. Selain sebagai insentif biodiesel, BPDPKS memanfaatkan dana tersebut untuk program peremajaan lahan sawit (replanting), pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, hingga promosi di dalam dan luar negeri.

BPDPKS juga ikut memberikan edukasi ke masyarakat melalui layanan call centre 14036. Layanan ini menyediakan informasi mengenai pemanfaatan biodiesel dalam program B20. Masyarakat juga dapat mengakses situs resmi BPDPKS di laman http://www.bpdp.or.id untuk mengetahui perkembangan informasi terkini mengenai B20.

Di lapangan, pemerintah juga memantau dan mengontrol Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang belum menyediakan B20. Bila SPBU tidak menyediakan B20 karena tidak mematuhi kebijakan maka akan diberikan sanksi sesai ketentuan.

Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 perliter. Menurut Dono Boestami, sejauh ini belum ada BU BBM dan BU BBN yang dikenai sanksi.

“Dengan segala upaya yang dilakukan para pemangku kepentingan, ketergantungan pada konsumsi bahan bakar tak terbarukan bisa makin berkurang,” kata Dono.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.