TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta warganet untuk tidak menyebarkan video pengeroyokan suporter Persija Haringga Sarili di media sosial manapun.
"Kominfo mengimbau warganet Indonesia tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan pers, Senin malam, 24 September 2018.
Baca: Kasus Haringga Sirila, Jokowi: Fanatisme Klub Jangan Kebablasan
Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, Ferdinandus meminta agar jangan lagi diteruskan kepada orang lain. Menurut dia, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo pun telah meminta penyelenggara media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram dan Twitter untuk menurunkan video yang termasuk dalam konten sensitif tersebut.
"Kominfo meminta platform media sosial untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar tidak makin menyebar di kalangan warganet Indonesia," kata Ferdinandus.
Baca: Pengeroyokan Suporter Persija, Jakmania Surati Polisi Bandung
Video pengeroyokan Haringga menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar tersebut, tampak sosok yang diyakini Haringga dipukuli oleh massa di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Ahad, 23 September 2018.
Haringga dianiaya oleh sejumlah pendukung klub Persib Bandung sebelum laga Liga 1 Persib versus Persija digelar. Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka yang merupakan suporter Persib.
Ferdinandus mengatakan platform media sosial umumnya membutuhkan waktu beberapa jam untuk mengeksekusi permintaan Kominfo untuk menurunkan konten. Proses akan menjadi cepat jika konten yang bermasalah tersebut juga melanggar ketentuan penggunaan masing-masing platform media sosial.
Baca: Pengeroyokan Suporter Laga Persib Vs Persija, Anies: Kita Marah