TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membeberkan bagaimana modus pembobolan bank dengan total kerugian mencapai Rp 14 triliun. Penyidik menangkap sebanyak lima orang dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
Bca: Bareskrim Tangkap Pembobol Bank Senilai Rp 14 Triliun
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP). Ini, kata dia, merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.
Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia. "Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," kata Daniel.
Mereka yang ditangkap adalah para pimpinan PT SNP yakni DS sebagai direktur utama, AP selaku direktur operasional, RA menjabat direktur keuangan, CDS sebagai manajer akuntansi dan AS tercatat sebagai asisten manajer keuangan.
Menurut Daniel, mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta. Terungkapnya kasus pembobolan bank ini, kata Daniel, berawal dari laporan Bank Panin ke polisi pada Agustus 2018.
Kronologisnya, Daniel menjelaskan, awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.
Daniel melanjutkan, ada catatan pembiayaan tapi fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.
Polisi masih mengejar beberapa buronan lainnya yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank. "Mereka yang masih buron ini juga menggunakan uang hasil fasilitas kredit dengan jaminan fiktif berupa data konsumen Columbia," ujar Daniel.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembobolan bank ini di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.
TAUFIQ SIDIQ