TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris melaporkan salah satu pemilik akun media sosial kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan menyebarkan dengan cara mengunggah kabar bohong atau hoax. Kabar itu menuding BPJS menggelar kegiatan di salah satu hotel mewah.
"Ada satu kegiatan di hotel mewah yang bukan BPJS kesehatan (yang menyelenggarakan), tapi diberitakan itu kegiatan BPJS kesehatan," kata Fachmi saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Baca:
Info Pekerja Bisa Tarik Dana Rp 21 Juta, BPJS: Itu ...
SMS Dana Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ...
Fachmi menilai kabar bohong ini mencemarkan nama baik lembaganya. “Imbasnya akan merugikan sejumlah pihak.” Tidak cuma bagi BPJS, tapi juga mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat.
Hoax itu dikhawatirkan menimbulkan budaya tidak mendidik masyarakat. Kabar palsu akan membuat pengguna media sosial mengamati, mencerna, dan menerima berita-berita yang tidak terkonfirmasi kebenarannya.
Baca:
Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan ...
BPJS Bikin RSUD Menjerit, Ini Daftar Utang dan ...
Adapun pelaporan itu, kata Fachmi, bukan menyaratkan bahwa BPJS merupakan lembaga yang antikritik. Ia mengaku justru menunggu saran dan masukan dari masyarakat bila ada hal-hal yang mungkin harus diperbaiki lembaga penjamin layanan kesehatan sosial itu.
Fachmi langsung ke Bareskrim menuju ke sentra pelayanan, ruang pelayanan terpadu tanpa banyak memberikan keterangan. "Nanti saja, ya," kata dia kepada awak media. Fachmi juga belum menyampaikan penjelasan secara resmi perihal pemilik akun yang ia laporkan dan platform media sosialnya.