TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto dan petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menandatangani pakta integritas sebagai hasil dari Ijtima Ulama jilid II. Rangkaian Ijtima Ulama yang digelar hari ini di Hotel Grand Cempaka, Jakarta tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
"Menetapkan Letnan Jenderal Haji Prabowo Subianto sebagai calon presiden pemilihan presiden tahun 2019 dan Haji Sandiaga Salahuddin Uno sebagai calon wakil presiden tahun 2019," bunyi pakta integritas dalam poin pertama dan kedua yang diatur Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor 01/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang penetapan Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Baca: Ada Penolakan Ijtima Ulama II, Sekjen PAN: Dukungan Ulama Penting
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh petinggi GNPF dengan Ketua Dani Anwar. Dengan ditandatanganinya hal ini, para peserta Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II memiliki kewajiban untuk mendukung pasangan calon yang telah disetujui untuk diusung. Peserta juga wajib menyebarkan hasil rekomendasi para ulama tersebut kepada seluruh umat Islam yang memiliki hak suara dalam Pilpres 2019.
Adapun Prabowo yang berada di tengah pertemuan akbar tersebut turut menandatangani pakta integritas yang diatur dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II Nomor 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang Pakta Integritas Calon Predisen dan Wakil Presiden. Sesuai dengan surat itu, Prabowo dan Sandiaga berhak menyatakan kesanggupannya bila keduanya terpilih menjadi presiden.
Di antaranya, Prabowo dan Sandiaga diminta sanggup berpihak pada kepentingan rakyat, menjaga nilai-nilai religus, memperhatikan kepentingan umat beragama. Lalu, menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah, menjaga kekayaan alam nasional dan menjaga keutuhan NKRI.
Baca: Prabowo Disambut Takbir saat Tiba di Lokasi Ijtima Ulama II GNPF
Selanjutnya, pasangan capres diminta mendukung kemerdekaan Palestina, menjaga NKRI dari ancaman komunisme, menjaga agama yang diakui pemerintah, melanjutkan perjuangan reformasi, menjamin hak bersertifikat, menjamin kehidupan yang layak, dan menyediakan alokasi anggaran untuk kesehatan.
Bila terpilih nanti, Prabowo dan Sandiaga juga diwajibkan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai presiden dan wakil presiden untuk menjamin kepulangan Rizieq Shihab. Kewajiban itu tertuang dalam poin ke-16 pakta integritas dengan isi sebagai berikut.
Baca: Imam FPI Rizieq Shihab Ikut Telekonferensi Ijtima Ulama II
"Siap menggunakan hak konstitusional dan ateibutif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan bagi para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan."
Pakta integritas ini telah ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto disaksikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. Hadir pula dalam Ijtima Ulama II itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Buni Yani.