TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia tidak mempermasalahkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan gerakan #2019PrabowoPresiden.
Baca: Gerakan #2019PrabowoPresiden Dimulai dari Lampung
"Kalau itu tidak ada apa-apa, tidak masalah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Selasa, 11 September 2018.
Meski begitu, Setyo mengatakan, sistem perizinan aksi atau kegiatan yang berhubungan dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden itu akan diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"Itu kan sudah diatur lebih detail. Dari gerakannya juga harus lengkap, siapa penanggungjawabnya, kemudian izin dari pemilik tempat," kata Setyo.
Gerakan #2019PrabowoPresi den resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
Baca: Gerindra Minta Menkumham Tak Berpolitik soal #2019PrabowoPresiden
Kemenkumham memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Tagar2019PrabowoPresi den yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Kota Tangerang Selatan.
Keputusan Menkumham itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly.