INFO NASIONAL-- Layanan pendidikan di daerah khusus bukanlah layanan pendidikan darurat atau layanan pendidikan yang bersifat insidental, akan tetapi sama halnya dengan layanan pendidikan di daerah pada umumnya, harus berlangsung secara berkelanjutan.
Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus, maka pemerintah telah menjamin ketersediaan stok pengajar di daerah tersebut. Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), memberikan perhatian serius untuk menjamin terjaganya keberlangsungan pembelajaran di daearah khusus.
Baca Juga:
Bentuk keseriusan Ditjen GTK dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus ada dua hal, yaitu peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan. Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Diten GTK dengan memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketika guru daerah khusus mengikuti PPG, tentunya pembelajaran di daerah khusus tidak boleh terhenti, maka Ditjen GTK mengantisipasinya dengan mencari guru pengganti melalui Program Pengajar Pengganti (JARTI). Secara terminologi, memang disebut sebagai pengajar pengganti bagi guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG, namun demikian, Ditjen GTK sangat memperhatikan quality assurance dari guru pengganti tersebut.
Hal tersebut, nampak bahwa rekruitmen program pengajar pengganti tersebut, mempersyaratkan kualifikasi pendidikan sarjana. Setelah memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi pendidikan, mereka yang dinyatakan lulus sebagai guru pengganti, selanjutnya diberikan pelatihan atau pembekalan untuk menjadi guru yang profesional. Untuk menjamin keterlaksanaan tugas fungsi guru pengganti, dilaksanakan program monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Ditjen GTK.
Baca Juga:
Program Guru Pengganti yang dirancang oleh Diten GTK diawali dengan diadakannya rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya dinas pendidikan di daerah khusus, calon guru pengganti yang telah lulus seleksi administrasi dan kualifikasi. Kegiatan rapat koordinasi ini ditujukan untuk membangun kesepahaman konsep, kebijakan dan teknikal sehingga apa yang menjadi tujuan program guru pengganti ini dapat tercapai.
Pada akhirnya program ini dapat memberikan jaminan keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan, tanpa harus terganggu dengan ketidakhadiran guru-guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG.
Pembelajaran yang berkelanjutan di daerah khusus dipahami sebagai salah satu kontribusi dalam mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itu, ketika program guru daerah khusus diluncurkan, Ditjen GTK tetap memberikan kesempatan kepada para guru di daerah khusus untuk memperoleh hak-hak peningkatan kompetensi dan kesejahteraannya melalui program PPG.
Karena PPG ini menyita kahadiran peserta secara penuh dalam waktu dua tahun, maka otomatis guru daerah khusus yang mengikuti PPG ini akan meninggalkan sementara tugas mengajajarnya. Supaya pembelajaran bagi para siswa di daerah khusus ini terus berjalan, maka GTK meluncurkan program Pengajar Pengganti. (*)