TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah ada tindakan extra judicial killing dalam penembakan begal yang dilakukan oleh kepolisian. Setyo mengklaim, penembakan tersebut dilakukan secara tegas dan terukur.
Baca: Melawan, Begal Sadis Pembunuh Perempuan Ditembak Mati
"Kami melakukan tindakan tegas terukur. Kalau sudah mengancam harta atau jiwa seseorang, maka kami juga harus melakukan tindakan tegas," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Kepolisian melakukan operasi pemberantasan kejahatan jalanan menjelang Asian Games 2018. Dalam operasi ini, polisi diberi izin untuk menembak mati pelaku di tempat.
Operasi ini dinilai memiliki potensi pelanggaran hak asasi manusia oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. LBH menyatakan, tindakan tembak mati di tempat itu termasuk kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses pengadilan yang merenggut hak tersangka untuk hidup dan mendapatkan keadilan.
Baca: Begal Sadis Tangerang yang Ditembak Mati 5 Kali Curi Motor
Setyo mengklaim tak ada potensi pelanggaran dalam tindakan tembak di tempat yang dilakukan kepolisian. Kata dia, pelaku kejahatan jalanan ditembak lantaran memiliki senjata dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas atau orang lain. Setyo pun memastikan polisi menemukan barang bukti dari para begal yang tewas ditembak mati. "Kalau menghadapi yang begitu-begitu kami tidak boleh lembek-lembek," kata Setyo.
Sebelumnya,Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap 1.965 orang dalam operasi Cipta Kondisi Kewilayahan Mandiri sejak 3 Juli lalu. Sebanyak 320 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Instruksi Kapolda Tembak Mati Begal Dinilai Melanggar Aturan
Dalam operasi itu, polisi menembak 52 orang, 11 orang di antaranya tewas, dan 41 orang ditembak di bagian kaki. Barang bukti yang disita dalam operasi ini antara lain senjata api, 24 senjata tajam, 98 sepeda motor, 8 mobil dan uang tunai sebesar Rp 19 juta.