TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan dia memberi penjelasan panjang sebagai saksi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau I.
Baca: Idrus Marham Jelaskan Hubungannya dengan Eni Saragih dan Kotjo
Baca Juga:
"Tadi saya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi dua orang tersangka Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Lama tadi penjelasan yang saya berikan," ujar Idrus di gedung KPK, Kamis, 19 Juli 2019.
Idrus mengaku memberikan keterangan terkait penangkapan Eni di rumahnya beberapa waktu lalu. Menurut dia, KPK memiliki pertimbangan tersendiri mencocok Eni di kediamannya itu. "KPK dengan logikanya sendiri telah mengambil Eni di tempat saya, tentu bukan tanpa alasan," katanya.
Selain itu, Idrus mengatakan juga menyampaikan beberapa proses terkait kasus tersebut. Namun, dia menolak menceritakan apa saja proses itu dan bagaimana isinya. "Secara substansial materi-materi penjelasan tak etis saya sampaikan semua karena proses ini masih berlangsung," ucapnya.
Baca: Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara
Di samping itu, Idrus juga menceritakan hubungannya dengan Eni dan Kotjo. Dia menyebut hubungannya dengan kedua orang itu layaknya saudara. Dia berkata biasa memanggil Eni dengan sebutan adik. "Saya panggil Eni Dinda, Eni panggil saya Abang," katanya.
Idrus Marham menjadi saksi perkara dugaan suap proyek PLTU Riau 1 setelah Eni dan Kotjo menjadi tersangka. Idrus Marham menjadi sorotan karena KPK mencokok Eni Saragih di rumah mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu yang ada di kawasan Widya Chandra.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Johannes memberikan uang suap total Rp 4,8 miliar kepada Eni Saragih untuk memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Baca: Diperiksa Sejak Pagi, Idrus Marham Belum Keluar Gedung KPK
Kasus suap PLTU Riau-1 ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Febri mengatakan lembaganya memeriksa Idrus Marham setelah menggeledah delapan lokasi sejak Ahad, 15 Juli hingga Senin, 16 Juli 2018. Tempat yang digeledah antara lain, rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, ruang kerja Eni Saragih, dan kantor PLN Pusat. Dari penggeledahan KPK menyita dokumen proyek dan rekaman CCTV.
SYAFIUL HADI | ANDITA RAHMA