Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Kedepankan Prinsip Swakelola

image-gnews
Pembangunan jalan dengan anggaran dana desa di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Pembangunan jalan dengan anggaran dana desa di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Iklan

INFO NASIONAL - Selama ini, isu mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah sering menjadi permasalahan serius, baik di level pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana dengan pemerintah desa? Bagaimana konsep dan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa?

Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan swakelola. Namun demikian, kewajiban perpajakan untuk setiap pengadaan barang atau jasa di desa juga tetap menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa akan menetapkan tim pengelola kegiatan (TPK) sebagai pelaksana swakelola di desa. Tim terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Swakelola dilakukan berdasar rencana. Kebutuhan barang dan jasa pendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan swadaya, dilakukan melalui penyedia TPK. Untuk pekerjaan konstruksi, ditunjuk seorang Penanggung jawab teknis dari anggota TPK yang mampu. Dapat juga dibantu dinas terkait setempat. Untuk pelaksanaan pekerjaannya, dapat dibantu pekerja (tukang atau mandor).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat untuk bisa menjadi penyedia adalah mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukan selama pekerjaan. Pengadaan melalui penyedia dibagi tiga, yaitu bernilai sampai Rp 50 juta, Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, dan di atas Rp 200 juta. Untuk yang bernilai Rp 50 juta, TPK melakukan pembelian langsung kepada satu penyedia tanpa penawaran tertulis dan selesai selama satu hari. Sedang untuk Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, TPL melakukan pembelian langsung kepada satu penyedia melalui penawaran tertulis dengan daftar barang atau jasa dan selesai 1-2 hari. Sementara untuk yang di atas Rp 200 juta, TPK melakukan pembelian kepada dua penyedia berbeda dengan dua penawaran dan selesai 1-3 hari.

Terkait dengan pengelolaan pajak, itu dilakukan bendahara desa yang akan bertugas untuk memungut dan menyetor pajak. Jenis pajak yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa adalah PPh pasal 21 (untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta sebesar 5 persen), PPh pasal 22 (1,5 persen), PPh pasal 23 (2 persen), PPh pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah/bangunan sebesar 10 persen, jasa konstruksi 2 persen), dan PPN (10 persen). PPH 21 terkait dengan pajak atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP). PPh 22 adalah pajak dari pengusaha/toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian di atas Rp 2 juta tidak terpecah-pecah. PPH 23 adalah pajak dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa lain. PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas pembayaran pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, dan jasa konstruksi. Sedang PPN akan dikenakan atas pembelian barang/jasa kena pajak yang jumlahnya di atas Rp 1 juta tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.