TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Jaya Beton Pragama Suprijatna Tamara pada Selasa, 1 Maret 2016. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencucian uang. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.
TCW yang dimaksud Yuyuk adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama tersebut menjadi tersangka kasus pencucian uang.
Yuyuk tak menjelaskan mengenai keterangan yang hendak digali dari Suprijatna. Dalam menelusuri kasus ini, KPK akan memeriksa pula Rosmanto dan M. Luth Ismail Ishaq alias Umar sebagai saksi. Keduanya berlatar belakang wiraswasta.
Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga disangka melanggar Pasal 3 ayat 1 dan/atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah itu ditetapkan sebagai setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan seorang chief operating officer, Slamet Harianto.
Dalam mengungkap kasus Wawan, KPK menyita ratusan kendaraan berbagai jenis, dari supercar, mobil mewah, sepeda motor gede, sampai truk molen. Kendaraan-kendaraan tadi tak semua disita dari Wawan langsung, tapi ada juga yang didita dari pihak lain, seperti karyawan PT Bali Pasific Pragama dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Aeng Haerudin.
MAYA AYU PUSPITASARI