TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dua orang tersebut adalah Dani Rachmat dan Lanny Pondaag, keduanya pegawai swasta.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi hari ini atas tersangka Wawan (Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” ujar Yuyuk Andriati Islak, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Senin, 4 Januari 2016.
Selain dua orang tersebut, sebelumnya KPK juga memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, para saksi yang diperiksa antara lain Pelaksana Subbagian Pengadaan Gita Selvita Hasti, Kepala Bagian Pengadaan dan Perencanaan Saifuddin Al Zein, serta Kepala Bagian Pemeliharaan Tarseno.
Saksi lainnya masing-masing Kepala Seksi Penyediaan Sarana dan Prasarana Wilayah Utara Nuh Suradilaga, Kepala Subbagian Penghapusan Mulyana Effendi, dan pejabat pembuat akta tanah/notaris Udin Narsudin. “Mereka dipanggil untuk tersangka TCW,” kata Priharsa.
Sedangkan pada pertengahan Desember lalu, KPK memeriksa dua orang sisanya, yakni Al Rofah, mantan staf notaris Airin Rachmi Diany; dan Ronald Agung Dewanto, mantan karyawan PT Balipacific Pragma.
Dalam kasus pencucian uang, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus pencucian uang, Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.
Saat ini Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
BAGUS PRASETIYO