TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang massa penahanan Gubernur nonaktif Jambi tersangka Zumi Zola untuk 30 hari ke depan. "Ada perpanjangan penahanan bagi tersangka Zumi Zola untuk 30 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Juli 2018.
Febri menyebutkan, perpanjangan penahanan terhitung dari 8 Juli hingga 6 Agustus mendatang. Penyidik masih membutuhkan keterangan Zumi, termasuk sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap itu dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
Baca:
Zumi Zola Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin proyek di pemerintahan Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018. Hari ini Zumi diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya. Zumi tiba di KPK pukul 09.38, menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Pukul 14.26, Zumi keluar dari Gedung KPK, dia langsung menuju mobil tahanan, dan enggan memberikan komentar saat ditanya oleh media.
Dalam perkara ini, Zumi disangka menerima suap Rp6 miliar terkait dengan izin proyek di Provinsi Jambi. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca:
KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 ...
KPK menyangka Zumi Zola dan Arfan akan menggunakan uang itu untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi demi memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Terungkapnya kasus gratifikasi yang melibatkan Zumi Zola dan Arfan bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mencokok 16 orang dengan total uang sekitar Rp4, 7 miliar. Uang itu diduga bagian dari Rp6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.