Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri: Pelantikan M. Iriawan Sesuai Aturan

Reporter

image-gnews
Pejabat lama Asops Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan (kiri) bersama Pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (tengah) dan Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) bersiap saat sertijab Asops Kapolri  dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. Kapolri juga melantik sejumlah Asops dan Kapolda diantaranya Kapolda Maluku, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. ANTARA/Reno Esnir
Pejabat lama Asops Kapolri Irjen Pol Mochamad Iriawan (kiri) bersama Pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (tengah) dan Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) bersiap saat sertijab Asops Kapolri dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. Kapolri juga melantik sejumlah Asops dan Kapolda diantaranya Kapolda Maluku, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal M. Iriawan, sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tak menyalahi aturan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dasar hukum pelantikan tersebut. Pemerintah mengacu kepada Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum.

Baca: Menjelang Pilgub Jabar 2018: Komjen M. Iriawan Jadi PJ Gubernur

"Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar seperti dilansir keterangan tertulis, Senin, 18 Juni 2018.

Bahtiar mengacu kepada penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk memilih pejabat pimpinan tinggi madya itu. Dalam pasal itu dijelaskan ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud antara lain sekretaris utama, jabatan Iriawan saat ini. Jabatan lain yang setara seperti sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan staf ahli menteri juga masuk kategori.

Baca: Mutasi Pati Polri, Irjen Iriawan Jadi Sekretaris Utama Lemhanas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemendagri juga menggunakan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, dan Wawalikota sebagai payung hukum pengangkatan Iriawan. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Nama Iriawan sudah santer terdengar akan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sejak Januari 2018. Saat itu dia masih berpangkat Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi. Isu pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi polemik lantaran Iriawan masih pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," kata Bahtiar.

Baca juga: Pilgub Jabar 2018 Diprediksi Hanya Jadi Pertarungan Dua Calon

Menurut Bahtiar, status Iriawan sama dengan status Irjen Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu Carlo tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Dia sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat hari ini di Gedung Merdeka Bandung. Dia akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan habis masa jabatannya. Pria yang akrab disapa Iwan Bule ini akan bertugas hingga pelantikan Gubernur Jawa Barat baru usai Pilkada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

2 hari lalu

Buruh tani menuang getah karet hasil panen di perkebunan karet Desa Mandalasari, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produksi karet di Indonesia pada 2022 mencapai 3,14 juta ton atau naik sebanyak 0,64 persen dibandingkan pada 2021 yang sebesar 3,12 juta ton. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Daftar UMK Jawa Barat 2024 Tertinggi dan Terendah, Buruh: UMK Tidak Sesuai Harapan

Kota Banjar jadi daerah UMK paling rendah di Jawa Barat, daerah mana yang paling tinggi? Bagaimana respons buruh?


Jawa Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hujan dan Tanah Longsor

2 hari lalu

Anak-anak bermain di air banjir menggenangi Desa Bojongasih, saat sekolah diliburkan di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 1 Desember 2023. Hujan lebat yang mulai turun di Bandung Raya membuat Sungai Citarum meluap akibat banjir kiriman dari semua wilayah. Jika hujan terys turun, banjir tahunan di Bandung selatan bisa semakin buruk kondisinya. TEMPO/Prima mulia
Jawa Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hujan dan Tanah Longsor

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Jawa Barat mematok status siaga darurat bencana memasuki musim hujan ini hingga 31 Maret 2024.


35 Persen Wilayah Jawa Barat Ternyata Masih Musim Kemarau

2 hari lalu

Kondisi tanah pada sawah di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023. Kesulitan air di daerah tersebut mulai dirasakan sejak Juni 2023 hingga saat ini. Akibat musim kemarau, petani mengaliri sawah menggunakan pompa dari sumur yang airnya terbatas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
35 Persen Wilayah Jawa Barat Ternyata Masih Musim Kemarau

Hingga awal Desember 2023 sekitar 35 persen wilayah Jawa Barat ternyata masih mengalami musim kemarau.


Terpopuler: Gratis Feeder ke Bandara Kertajati dan Kritik Stasiun Baru Whoosh di Kopo Bandung

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin bersama Pj Sekda Jabar Muhammad Taufiq Budi Santoso dan pejabat lainnya meninjau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu, 18 Oktober 2023. (ANTARA/Pemprov Jawa Barat)
Terpopuler: Gratis Feeder ke Bandara Kertajati dan Kritik Stasiun Baru Whoosh di Kopo Bandung

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis dimulai Jawa Barat menggratiskan feeder atau antarmoda pengumpan menuju bandara Kertajati.


Buruh Depok Kecewa Bey Machmudin Tetapkan UMK Rp4,8 Juta

5 hari lalu

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Buruh Depok Kecewa Bey Machmudin Tetapkan UMK Rp4,8 Juta

Buruh kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang menetapkan upah minimum kota atau UMK Depok Rp4.878.612.


Promosikan Bandara, Jawa Barat Gratiskan Feeder ke Bandara Kertajati

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin bersama Pj Sekda Jabar Muhammad Taufiq Budi Santoso dan pejabat lainnya meninjau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu, 18 Oktober 2023. (ANTARA/Pemprov Jawa Barat)
Promosikan Bandara, Jawa Barat Gratiskan Feeder ke Bandara Kertajati

Pemerintah provinsi Jawa Barat menggratiskan feeder atau antarmoda pengumpan menuju bandara Kertajati di Majalengka.


Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

5 hari lalu

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar


Jawa Timur Kelebihan Gas ketika Jawa Barat Kekurangan, SKK Migas: Pipanya Belum Tersambung

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif (kelima kanan), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia (kempat kanan), Menteri Sekretariat Negara Pratikno (ketiga kiri),  Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (ketiga kanan), EVP gas and lower carbon energy Anja-Isabel Dotzenrath (kempat kiri), Pj. Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere (kedua kanan) meresmikan Tangguh Train 3 di Lapangan Gas Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat, 24 November 2023. Tangguh Train 3 tersebut menjadi produsen gas terbesar di Indonesia dengan total investasi Rp72,45 trilliun dan mampu memproduksi gas tahunan sebesar 11,4 million ton per annum (mtpa) atau sekitar 35 persen dari produksi nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jawa Timur Kelebihan Gas ketika Jawa Barat Kekurangan, SKK Migas: Pipanya Belum Tersambung

SKK Migas menyebutkan persoalan kelebihan gas di Jawa Timur yang tidak bisa disalurkan ke Jawa Barat yang kekurangan gas. Pipa belum tersambung.


Penetapan UMK Depok, Kadisnaker Minta Pj Gubernur Jawa Barat Akomodir Semua Pihak

8 hari lalu

Demo buruh tuntut kenaikan UMK Depok menjadi Rp5,3 juta di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penetapan UMK Depok, Kadisnaker Minta Pj Gubernur Jawa Barat Akomodir Semua Pihak

Rekomendasi Wali Kota Depok tidak jauh dari tuntutan buruh yang meminta UMK Depok 2024 naik 15 persen menjadi Rp5.398.551


5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

8 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
5 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2024, Ada Jawa Barat hingga Jawa Timur

Inilah 5 provinsi yang mengalami kenaikan UMP, tetapi masih termasuk provinsi dengan UMP terendah di Indonesia.