TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan menahan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang KPK Jakarta Timur. "Sudah diperiksa kemudian kami tahan 20 hari ke depan di Jakarta Timur," kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Ahad dini hari, 10 Juni 2018.
Menurut Saut, KPK saat ini akan memeriksa lebih lanjut keterangan yang diberikan oleh Syahri. Ia pun menyebut masih belum bisa menentukan apakah nantinya Syahri dikenakan dengan delik hukum menghalang-halangi pemeriksaan dengan mencoba melarikan diri.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka
"Nanti kami plajari pelan-pelan. Yang penting dia sudah datang berarti niat baiknya kan ada. Kami hargai," tutur Saut. Hingga berita ini dibuat, Syahri masih berada di Gedung KPK.
Syahri menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.
Baca juga: Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung
Kemarin, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Kini giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerah.
Baca juga: KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.
Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Pengadaan dari Rumah Bupati Tulungagung
Simak kabar terbaru Bupati Tulungagung yang ditahan KPK hanya di Tempo.co.
ADAM PRIREZA | ALFAN HILMI