TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan telah menerima informasi mengenai keputusan Israel untuk menahan visa turis berpaspor Indonesia. "Saya mendapat informasi mengenai masalah visa. Jadi keputusan Israel untuk menahan visa," ujar Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Retno mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Alasannya, kata dia, kewenangan untuk mengatasi persoalan visa ini berada di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: WNI Tak Bisa Masuk Israel, Kemenlu Minta Masyarkat Maklum
Meski begitu, Retno tetap menghormati keputusan Israel. Menurut dia, setiap negara memiliki hak untuk memberikan visa, menolak visa, maupun menunda visa. "Itu adalah hak dari setiap negara," kata dia. Retno pun menepis ihwal pelarangan itu karena motif politik.
Sebelumnya, Israel telah menerbitkan aturan yang melarang seluruh wisatawan asing berpaspor Indonesia memasuk wilayahnya. Sebuah biro perjalanan mengkonfirmasi pelarangan itu melalui surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel tertanggal 29 Mei 2018. Surat itu menyatakan pemegang paspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel per 9 Juni 2018 . Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca: Israel Melarang Turis Indonesia Masuk, Warga Menyesalkan
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, pun angkat bicara. Menurut dia, Israel tidak semestinya melarang warga negara Indonesia untuk masuk ke negara itu, khususnya ke Yerusalem, sebuah kota suci tiga agama, Yahudi, Kristen, dan Islam. Larangan ini pun telah menjadi keprihatinan semua umat beragama.
Retno pun berencana menemui Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 1 Juni 2018 untuk berkoordinasi ihwal pelarangan masuknya turis asal Indonesia ke wilayah Israel. "Besok (Jumat) saya berjanji atau memiliki janji dengan pak Menkumham untuk bertemu kembali. Ini masalah teknis visa yang menjadi kewenangan dari pak Menkum HAM," ujar Retno.