TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan semestinya tidak ada perbedaan kesimpulan antara kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dengan hasil penyidikan kepolisian soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni dan Wakilnya, Chandra Wiguna. Adapun dugaan pidana pemilu itu adalah terkait pemasangan iklan PSI di luar jadwal kampanye.
"Karena fungsi Gakkumdu adalah menyamakan persepsi tentang kasus pelanggaran pidana bersama tiga institusi," ujar Ratna kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Sebut Tak Mungkin Cabut Laporan Polisi Soal PSI
Ratna mengimbuhkan, kalau mengacu pada hasil kajian, analisis dan kesimpulan Bawaslu yang didasarkan pada pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama polisi dan jaksa, iklan yang dipesan PSI itu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Maka, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan undang-undang harus diberikan sanksi pidana," ujar dia.
Bawaslu telah melaporkan Antoni dan Chandra ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan di luar jadwal kampanye tersebut pada Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu: Kami Hormati Upaya PSI
Iklan PSI yang dipasang di koran Jawa Pos pada 23 April 2018, dianggap melakukan kampanye dini lantaran memuat logo dan nomor urut partai yang diartikan sebagai citra diri peserta Pemilu 2019. Padahal, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Atas laporan itu, Antoni dan Chandra pun telah diperiksa oleh kepolisian pada Selasa, 22 Mei 2018. Antoni merasa yakin penyidik bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kasusnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai diperiksa polisi selama lima jam dan disodori 25 pertanyaan. "Saya yakin sih kasus ini tidak akan berlanjut ke pengadilan," kata dia.