INFO NASIONAL - Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan mengumpulkan para bupati dan wali kota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa.
"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak tujuh hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," ujar Menteri Desa Eko Putra Sandjojo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional percepatan penyaluran dana desa 2018 di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.
Baca Juga:
Menteri Eko menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan. Menteri Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, kata dia, akan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, wali kota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," ujarnya, optimistis.
Menteri Eko meyakini program dana desa adalah sebuah cara pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.
Baca Juga:
"Tahun depan, Presiden mengimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?," tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan "Siap" oleh para peserta yang hadir.
Sementara itu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu peraturan daerah terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta peraturan bupati/wali kota tentang rincian penggunaan dana desa. Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.
"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair, ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada Juni," ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan. Pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa 2017. (*)