Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Lindungi Pekerja Lokal

image-gnews
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) memberi keterangan terkait polemik Peraturan Presiden tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (kanan) dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) memberi keterangan terkait polemik Peraturan Presiden tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 24 April 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan tujuan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, peraturan ini diterbitkan dengan semangat perlindungan tenaga kerja nasional.

Moeldoko menyebutkan pemerintah ingin menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. “Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca: Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Cacat Formil dan Materiil

Moeldoko menjelaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Meski menyederhanakan perizinan, ia menegaskan terdapat persyaratan yang ditujukan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia, kepastian alih teknologi, dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018, menurut Moeldoko, bahkan mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan tenaga kerja asing. Sebab, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu berpendapat, dalam perpres yang lama tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menjadi polemik setelah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret. Sebagian organisasi buruh menolak dengan kekhawatiran akan mengurangi ruang untuk tenaga kerja lokal. Bahkan, dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, mulai menggulirkan wacana panitia khusus untuk menyelidiki tenaga kerja asing.

Baca: Perlukah Pansus Angket Perpres Tenaga Kerja Asing Dibentuk?

Ia pun mengakui keberadaan peraturan ini rentan menjadi alat politik untuk menyudutkan pemerintah. Namun Moeldoko menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang perpres ini. "Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung," ujarnya.

Moeldoko berharap banyaknya proyek infrastruktur dapat segera selesai. Sebab, menurut dia, investasi dengan pendirian pabrik, industri, investasi di sektor jasa dapat terbuka dengan perpres mengenai tenaga kerja asing ini. "Tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

2 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

2 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.


Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

23 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Tawarkan Ferienjob di Jerman ke Universitas, Bos PT SHB Temui Kemendikbud, Kemenlu Hingga KSP

Bos PT SHB Enik Waldkonig mengaku menemui sejumlah lembaga negara saat mau menawarkan program ferienjob ke universitas di Indonesia.


KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

24 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.


Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

24 hari lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.


Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

25 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.


KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

25 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
KSP Moeldoko Yakin Transisi Jokowi ke Prabowo Berjalan Mulus

Jokowi akan mengakhiri masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024, saat Prabowo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

41 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Usulkan Pengadilan Rakyat, Ini Alasannya

Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar sebut pengadilan rakyat dalam deklarasi Kampus Menggugat. Begini balasan Moeldoko.


AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

48 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

AHY telah bertemu dengan beberapa tokoh dengan berbagai tujuan, dari meminta dukungan hingga peningkatan hubungan kerja