Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Lintas Kementerian

image-gnews
suasana belajar mengajar di sekolah
suasana belajar mengajar di sekolah
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bukanlah satu-satunya kementerian yang melakukan pembinaan kepada guru. Salah satu kementerian lain yang banyak membina guru dan juga memberikan tunjangan profesi adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Terkadang guru agama yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud atau guru mata pelajaran umum yang bertugas di Kemenag masih ada yang bingung tentang lembaga yang akan membayarkan tunjangan profesi mereka.

Menurut petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru yang dikeluarkan Kemendikbud, semua guru pendidikan agama, tunjangan profesinya menjadi tanggung jawab Kemenag.

Sementara guru mata pelajaran umum, contohnya guru Bahasa Inggris yang mengajar di madrasah, dan memiliki sertifikasi pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan Kemendikbud, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kemenag.

Namun, guru mata pelajaran umum yang diangkat atau diperbantukan oleh Kemendikbud untuk bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, tunjangan profesinya merupakan tanggungjawab Kemendikbud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana nasib guru yang alih tugas dari madrasah ke sekolah umum? Guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, tetapi melakukan mutasi tugas dari Kemenag ke Kemendikbud, tunjangan profesi gurunya akan dibayarkan Kemendikbud.

Guru tersebut wajib melaporkan datanya ke dinas pendidikan dengan berkas-berkas, yakni pengajuan NRG (mutasi Kemenag aplikasi KSG), Surat Pengantar Dinas, Scan Sertifikat Pendidik Asli (bukan legalisir), surat perbaikan kode (jika ada), scan ijazah S1 asli (dan Akta IV jika ada), scan SK PNS/mutasi PNS/GTY/GTT, surat keputusan pemberhentian pembayaran tunjangan Kemenag. Guru tersebut oleh dinas akan dilaporkan melalui aplikasi KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) supaya terdata di DAPODIK.

Selanjutnya bagi guru mata pelajaran umum yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, dan berpindah tugas ke satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud, maka mekanisme penyaluran tunjangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada guru yang bertugas di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.