TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cuti ketika melaksanakan kampanye dalam pemilihan presiden atau pilpres 2019.
"Cek UU-nya. Masa presiden disuruh cuti? Ada enggak di UU-nya?" tutur Arief di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Maret 2018. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Jadi Capres PDIP 2019, Jokowi: Pemerintahan Akan Lebih Stabil
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, kata Arief, tak ada undang-undang yang mengharuskan presiden cuti ketika pilpres mendatang meskipun sebagai inkumben ia akan mencalonkan lagi.
"Kalau enggak disuruh cuti, ya, jangan disuruh-suruh cuti, nanti siapa yang akan memerintah," katanya.
Kendati demikian, kata Arief, sampai saat ini belum ada Peraturan KPU terkait dengan pemilu 2019. Namun ia memastikan lembaganya akan menjalankan apa yang terkandung dalam udang-undang. "Apa yang ada di UU, akan kami laksanakan."
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan nantinya persoalan kampanye oleh inkumben perlu diatur agar tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Dia menyebutkan, sejauh ini, bukan kali pertama presiden inkumben mencalonkan lagi.
Kondisi inkumben seperti Jokowi mencalonkan lagi, kata dia, pernah terjadi pada pilpres tahun 2004, yakni era Presiden Megawati Sukarnoputri. "Bahwa ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon, dan dia kampanye, ya, boleh-boleh saja," ujarnya. "Asalkan tetap diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka."