TEMPO.CO, Jakarta - Video penganiayaan terhadap buruh migran Indonesia kembali viral di sosial media. Video berdurasi 2 menit 13 detik itu diduga dialami oleh buruh migran Adelina Lisao yang meninggal di Malaysia, 11 Februari 2018. Direktur Ekesekutif Migrant Care, Wahyu Susilo belum bisa memastikan kebenaran video itu.
Menurut dia siapa pun korban penganiayaan itu tindakan yang sangat keji. "Pelakunya pantas dihukum berat," ujar Wahyu saat dihubungi, Senin 26 Februari 2018.
Baca:
Kurang Pengetahuan, Buruh Migran Tanpa Dokumen Meningkat
LBH Jakarta: Pemerintah Kurang Tanggap Masalah Buruh Migran
Dalam video itu tampak seorang majikan menendang hingga menginjak-injak kepala buruh perempuan yang diduga Adelina Lisao di belakang sebuah bangunan. Selain ditendang, perempuan itu juga dipukuli dengan balok kayu berkali-kali.
Wahyu menyayangkan viralnya video itu. Menurut dia, video kekerasan seperti itu tidak layak untuk dikonsumsi publik. Dia juga meminta agar aparat hukum segera menyelidiki video penganiayaan itu. "Aparat harus mengusutnya."
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, juga belum bisa memastikan wanita muda dalam video itu Adelina.
Baca juga:
Buruh Migran Indonesia Tewas di Penang, Tubuhnya ...
Kematian Adelina, Malaysia Dinilai Gagal Lindungi Buruh Migran ...
Menurut Iqbal, sejak lama pihaknya telah meminta konfirmasi kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk memastikan wanita dalam video itu adalah Adelina. Namun, hingga kini Kepolisian Diraja Malaysia belum menjawabnya.
Adelina Lisao, meninggal sehari setelah diselamatkan dari kediaman majikannya di Penang, Malaysia, 10 Februari 2018. Para tetangga melaporkan tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur itu dipaksa tidur disamping kandang anjing, di area parkir rumah majikannya. Wajah dan tubuhnya penuh luka.
Dua majikan Adelina diproses hukum di Malaysia. Reuters mencatat pada Rabu, 21 Februari 2018, M.A. Ambika, 60 tahun, didakwa dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman tertinggi, yakni hukuman mati. Sedangkan puterinya diperkarakan karena telah merekrut pekerja asing tanpa dokumen yang sah.
TAUFIQ SIDDIQ