TEMPO.CO, Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang menjerat Wali Kota Palembang saat itu, Romi Herton (almarhum) dan istrinya Masyito.
Lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Palembang Eftiyani, mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang Raymond Lauri, dan mantan Sekretaris Daerah Palembang Ucok Hidayat di ruang Unit Tindak Pidana Kepolsian Resor Kota Palembang.
Baca: Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Meninggal Dunia
Saat pemeriksaan, tampak penyidik KPK membawa koper besar berwarba krem. "Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Eftiyani seusai pemeriksaan, Rabu, 24 Januari 2018.
Pria yang pernah menjadi bakal calon Bupati Kabupaten Pali 2015 itu bukan kali pertama diperiksa KPK. Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2014, ia dan Ucok Hidayat bersama dua pejabat Pemerintah Kota Palembang lainnya juga diperiksa di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan terkait kasus suap pilkada itu.
“Tadi ditanya apakah kenal dengan Mukhtar Effendy?. Sudah itu saja, review BAP yang lama,” dia menjelaskan.
Ucok Hidayat mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi karena saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Palembang. "Banyak pertanyaan, semuanya terkait Muchtar Effendy, tapi, karena saya tidak kenal, pertanyaan tidak diteruskan” katanya.
Baca: Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel dan manager klub sepak bola Sriwijaya FC itu juga pernah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri per 17 Juni 2014 hingga enam bulan kemudian.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaaan di Palembang ini untuk tersangka Muhtar Efendy. “KPK menetapkan ME (Mukchar Effendy) sebagai tersangka terkait sangketa pilkada di Mahkamah Konstitusi,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Rabu, 24 Januari 2018.
Kasus suap pilkada ini berawal ketika Romi Herton mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Saat itu, April 2013 Akil Mukhtar menyampaikan pesan melalui Mukhtar Effendy kepada Romi Herton untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar apabila ingin sangketanya dikabulkan. Romi Herton menyanggupi dan mengirim uang itu secara bertahap ke Akil melalui istrinya Masyito. MK pun membatalkan perhitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 dan Romi Herton-Harnojoyo dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang.