TEMPO.CO, Banjarmasin - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Komisaris Besar Rizal Irawan menyatakan pemilik akun yang diduga melakukan penyebar ujaran kebencian terhadap ulama di media sosial sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pemilik akun Hyde Hideki Hayden sudah kami tetapkan tersangka usai gelar perkara dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel," ujarnya di Banjarmasin pada Ahad, 21 Januari 2018.
Baca: Pembela Rizieq Tuding Komunisme di Balik Kriminalisasi Ulama
Menurut Rizal, tersangka yang memiliki nama asli Hyde Hidelxy Arya Heyden tersebut disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan itu, Rizal meminta masyarakat tetap tenang dan tak terpancing provokasi. "Kasusnya sudah ditangani melalui mekanisme hukum," katanya.
"Habib Salim juga sudah menerima penjelasan tentang prosesnya dari Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin dan beliau akan ikut menenangkan warga," ucapnya.
Baca: Solidaritas Alumni 212 Minta Jokowi Stop Kriminalisasi Ulama
Akun Facebook dan Instagram dengan nama Hyde Hideki Hayden sempat mengunggah konten yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian hingga menyulut emosi warganet. Ia membuat unggahan yang dianggap menghina ulama asal Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Zaini bin Abdul Ghani al-Banjari atau dikenal dengan Guru Ijai.
Pada Jumat, 19 Januari 2018, puluhan massa sempat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan karena mendapat kabar bahwa pemilik akun berada di tempat tersebut. Belakangan, pemilik akun diketahui memang sengaja datang ke kantor polisi untuk meminta perlindungan. Namun akhirnya penyidik menetapkannya sebagai tersangka.