Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MaPPI UI: Peraturan MA Soal Penulisan Putusan Bisa Cegah Korupsi

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI - FHUI) mengapresiasi keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format dan Pedoman Penulisan atau Penetapan MA. MaPPI menilai terbitnya Perma itu dapat mencegah tindakan korupsi oleh para aparatur peradilan.

“Perma baru ini mempercepat proses pengetikan atau minutasi perkara hingga pengiriman putusan ke pengadilan pengaju.” Peneliti MaPPI-FHUI Siska Trisia menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Januari 2018. Lamanya proses minutasi menjadi tidak efektifnya para pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum mengenai eksekusi putusan. Selain itu, lamanya proses minutasi juga membuka adanya potensi korupsi.” Siska menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Januari 2018.

Baca: Pakai Peraturan MA, KPK Jerat Korporasi dalam ...

Siska mencontohkan kasus suap oleh bekas Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristriano Sutrisna. Andri dinyatakan bersalah setelah menerima suap untuk menunda salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Perma Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang format putusan MA dalam tingkat kasasi dan peninjauan kembali untuk perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara, militer dan jinayat. Perma itu menyederhanakan struktur putusan, sehingga dokumen tidak terlalu tebal dan lama dalam proses minutasinya. Beberapa format baru dalam perma itu adalah identitas para pihak, duduk perkara, amar putusan judex facti, dan alasan kasasi.

Melalui perma ini, penulisan identitas para pihak tidak lagi disebut secara lengkap mengenai nama dan kedudukannya. Identitas para pihak yang lebih dari satu orang disingkat dengan kata ‘dkk’. Alamat para kuasa hukum juga disingkat cukup dengan menuliskan nama kota, kabupaten, atau provinsinya saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada poin duduk perkara, perma ini menyederhanakannya dengan hanya memberi gambaran umum tentang duduk perkara. Sebelumnya, duduk perkara memuat seluruh isi gugatan dan petitum dari penggugat, eksepsi, jawaban, gugatan rekonpesi, serta petitum tergugat.

Baca juga: KPK: Perma Pidana Korporasi Makin Menjamin ...

Sedangkan pada poin amar putusan judex facti, penulisan disederhanakan dengan langsung menuju inti putusan. Penulisan cukup sebatas keterangan apakah di tingkat pertama gugatan dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta apakah pengadilan banding menguatkan, menolak atau mengadili sendiri permohonan banding.

Poin alasan kasasi tidak perlu lagi memuat keseluruhan alasan yang ada dalam memori kasasi, cukup petitum kasasinya saja. Sebelumnya, alasan kasaai dicantumkan secara keseluruhan.

“Kami mengapresiasi Perma baru ini. Dengan perma ini, para pihak yang berperkara tidak perlu lagi menunggu lama untuk dapat memperoleh kepastian atas perkara yang mereka persengketakan,” kata Siska. Selain itu, menurut Siska, berkat perma ini MA juga mendapatkan ruang dan waktu yang lebih banyak untuk dapat memberi pertimbangan serta memutuskan perkara yang diajukan pada tingkan kasasi ataupun peninjauan kembali.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

13 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

20 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut kader baru partainya, Sahat Martin Philip Sinurat, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Kedatangan Sahat menuju kantor PSI diiringi dengan tarian Cakalele asal Maluku. TEMPO/Savero Aristia Wienanto.
Kaesang Respons Sindiran PKB soal Belum Cukup Umur: Kita Taat Konstitusi, Udah Gitu Aja

Kaesang Pangarep menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah telah membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.


MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

Mahkamah Agung menyatakan pemerintah telah berbuat lalai karena membiarkan praktik pinjol tumbuh subur.


MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

MA memerintahkan KPK mengembalikan aset milik istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita.


Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

3 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Ahmad Riyadh disebut jaksa KPK secara bersama-sama dengan Gazalba menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad untuk pengurusan perkara kasasi. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Anggap Kesaksian Ahmad Riyadh yang Dimintai Tolong Penyidik KPK Tidak Masuk Akal

Menurut dia, permintaan tolong penyidik KPK untuk mengakui Ahmad Riyadh telah memberikan uang Rp 500 juta kepada Gazalba Saleh tidak masuk akal.


Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

3 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, tentang perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

LPSK beri rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat soal terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.