Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MKD Akan Minta Setya Novanto Mundur dari Ketua DPR

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2017. KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik itu sudah lengkap atau P21. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Setya Novanto untuk mundur sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, berdasarkan penelusuran MKD, Setya terbukti melanggar etika. “Mudah-mudahan sebelum MKD bersikap, Setya sudah mundur dari Ketua DPR,” ujar Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, Selasa, 5 Desember 2017.

Status Setya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) juga menyebabkan kinerja pemimpin DPR terganggu. Bahkan, Setya juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Baca: Ditanya Soal Berkas P21, Setya Novanto Diam Sambil Tinggalkan KPK

Menurut Syarifuddin, MKD bisa mencopot Setya sebagai Ketua DPR. Hal itu dimungkinkan karena Setya terancam mendapat sanksi etik level sedang dengan ancaman pencopotan posisi pemimpin DPR. Sanksi tersebut diberikan karena sebelumnya Setya pernah melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi level ringan.

Akumulasi dari sanksi tersebut akan menjadi sanksi berat. “Ini sudah terang-benderang, tinggal tunggu satu-dua hari ke depan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu.

Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Agung Widyantoro, mengatakan Setya sudah mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Ketua DPR. Hal itu Setya sampaikan ketika MKD memeriksanya di KPK pada Kamis, 30 November 2017. “Tapi menunggu waktu yang tepat,” kata dia. Setya meminta waktu untuk mencari pengganti dirinya. “Agar proses pergantian tidak terjadi kegaduhan.”

Baca: Berkas Setya Novanto Dilimpahkan, Fredrich Serang KPK Lagi

Skenario pengunduran diri Setya berpotensi mengulang langkah yang diambil pada 2015. Setya sempat terseret perkara dugaan permufakatan jahat dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia, yang dikenal publik dengan kasus “Papa Minta Saham”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika itu, MKD sudah menyimpulkan bahwa Setya melakukan pelanggaran dan akan terkena sanksi level sedang. Namun, sebelum saksi diberikan, Setya terlebih dulu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Selanjutnya, Ade Komaruddin dipilih menggantikannya.

Namun kepemimpinan Ade hanya berumur sepuluh bulan. MKD menyatakan Ade melakukan dua pelanggaran etika ringan, yaitu memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara dari Komisi VI ke Komisi XI DPR RI, serta dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Akumulasi dua sanksi etika ringan itu menjadi sanksi sedang yang berujung pada pencopotan Ade. Setya lantas kembali melenggang duduk di kursi Ketua DPR.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, Idrus Marham, mengatakan sampai saat ini belum ada sinyal bahwa Setya akan mundur. “Berikan waktu dan ini yang menentukan Setya sendiri,” kata dia, Selasa, 5 Desember 2017.

Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya tidak melanggar etika sehingga tidak perlu mengundurkan diri. “Tunggu hasil sidang (praperadilan),” kata dia.

AHMAD FAIZ | MAYA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Poin Bahasan Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI ke Kazakhstan, Termasuk Soal Bebas Visa

3 jam lalu

Dubes RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan bersama delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI di bawah pimpinan I Wayan Sudirta melaksanakan kunjungan kerja ke Astana, Ibu Kota Kazakhstan, 17 September 2024. KBRI Astana
5 Poin Bahasan Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI ke Kazakhstan, Termasuk Soal Bebas Visa

Kunjungan Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI ke Kazakhstan menegaskan pentingnya kerja sama bilateral, fokus ke bidang apa saja?


Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR Kunjungan ke Kazakhstan, Apa Hasilnya?

23 jam lalu

Dubes RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan bersama delegasi Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI di bawah pimpinan I Wayan Sudirta melaksanakan kunjungan kerja ke Astana, Ibu Kota Kazakhstan, 17 September 2024. KBRI Astana
Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR Kunjungan ke Kazakhstan, Apa Hasilnya?

Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI dipimpin I Wayan Sudirta melaksanakan kunjungan kerja ke Astana, ibu kota Kazakhstan. Apa tujuannya?


Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR-DPD Terpilih di Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato HUT DPR dan laporan kinerja tahun 2023-2024 dalam Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR-DPD Terpilih di Pemilu 2024

Ketua DPR Puan Maharani Maharani mewanti-wanti agar para anggota dewan terpilih bisa melakukan intervensi kebijakan negara yang efektif.


BPS Sebut Indeks Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Pansus: Akan Lebih Baik Timwas Dilibatkan

1 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPS Sebut Indeks Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Pansus: Akan Lebih Baik Timwas Dilibatkan

Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan survei BPS soal penyelenggaraan Haji 2024 sebaiknya mengikutsertakan tim pengawas haji.


Lemhanas Gelar Pembekalan Nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Terpilih

1 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Lemhanas Gelar Pembekalan Nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Terpilih

Lemhanas melakukan kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan kepada 269 calon anggota DPR terpilih periode 2024-2029.


Bamsoet Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI Terpilih Partai Golkar

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat silaturahmi anggota DPR RI terpilih Partai Golkar periode 2024-2029 dengan Ketua Umum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Jumat 20 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI Terpilih Partai Golkar

Bambang Soesatyo mengajak seluruh anggota DPR RI untuk kompak, optimal dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.


Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.


RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

1 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.


Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.