TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini sebagai Panglima Kostrad (Pangkostrad) kepada Mabes TNI. Surat pengajuan pensiun dini berbarengan saat DPR sedang membahas pergantian Panglima TNI.
Pengajuan pensiun dini Letjen TNI Edy Rahmayadi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
"Beliau (Letjen Edy Rahmayadi) mengajukan pensiun dini kepada Panglima TNI. Saya tidak tahu persis apa alasan beliau mengajukan pensiun dini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen M Sabrar Fadhilah ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa 5 Desember 2017 malam.
BACA: DPR Harus Cek 5 Hal Ini Saat Uji Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI
Ketika ditanyakan, apakah pensiun dini itu karena Letjen Edy Rahmayadi akan mengikuti Pilkada Sumatera Utara, kata Kapuspen, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan."Saya tidak tahu apakah beliau akan maju pada Pilkada Sumut. Beliau tidak memberikan alasan pengajuan pensiun dininya," kata Fadhilah.
Sementara itu, Letjen TNI Edy Rahmayadi tidak bisa dikonfirmasi terkait pensiun dininya itu ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Edy Rahmayadi menyelesaikan tugasnya sebagai Pangkostrad lebih cepat dari semestinya. Edy memilih untuk pensiun dini dari tugas sebagai prajurit TNI.
Jabatan Pangkostrad tersebut nantinya akan dijabat oleh Mayjen TNI Sudirman, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Asops Kasad).
BACA:Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI di Tahun Politik