Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi

Barang bukti sejumlah uang yang disita KPK terkait OTT Jambi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Barang bukti sejumlah uang yang disita KPK terkait OTT Jambi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi dugaan peneriman suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. Mereka terjaring OTT yang digelar di dua tepat, Jambi dan Jakarta.

Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan pada Senin kemarin, 27 November 2017 senilai Rp 4,5 Triliun.

"KPK sangat menyesalkan peristiwa ini karena Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang telah didatangi KPK dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah)" kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.

Baca juga: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi. Kemudian tiga orang lain menjadi tersangka pemberi suap yaitu Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi. Penetapan tersangka pada hari ini, merupakan kelanjutan dari OTT operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di dua tempat, Jambi di Jakarta.

Basaria menjelaskan OTT dimulai pada Selasa sekitar pukul 14.00 WIB saat tim KPK menangkap Supriono dan supirnya, Surip; Saipudin; dan seorang pihak swasta, Geni Waseso Segoro. Dalam penangkapan ini, terjadi penyerahan uang sekitar Rp 400 juta dari Saipudin ke Supriono. Penyerahan uang, kata Basaria, dilakukan menggunakan kode "undangan."

Di rumah Saipudin, KPK ikut menyita uang sekitar Rp 1,3 miliar yang diduga akan digunakan sebagai uang suap untuk sejumlah anggota DPRD. Istri Saipudin yang juga anggota DPRD Jambi, Nurhayati, ikut ditangkap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Arfan dan menyita uang senilai Rp 3 miliar di rumahnya. Tak hanya itu, KPK juga menangkap staf Arfan, Rinie yang tengah memegang berkas di depan alat penghancur. "Diduga sedang menghancurkan dokumen barang bukti transfer uang ke sejumlah pihak," kata Basaria.

Adapun Erwan ditangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta. Erwan langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Ada tugas tertentu yang ikut dilakukan Sekda (Erwan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Total keseluruhan orang yang ditangkap, kata Febri, berjumlah 16 orang.

Sore ini sekitar pukul 14.20, empat orang telah dibawa ke gedung KPK "menemani" Erwan yaitu Supriono, Saipudin, Nurhayati, dan Arfan. Kemudian lima orang lainnya juga tengah dalam perjalanan menuju gedung KPK yaitu Rinie; anak buah Arfan, Wahyudi dan Dheny Ivan; Geni Waseso Segoro, dan seorang berinisial FN.

Baca juga: OTT di Jambi, KPK Terbangkan 4 Orang ke Jakarta

Sebagai tersangka penerima suap, Supriono kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

4 jam lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

17 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

20 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

21 jam lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

23 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

1 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK memanggil dua orang saksi yakni staf Hasbi Hasan dan jaksa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung