TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 4,7 miliar dalam OTT operasi tangkap tangan yang digelar di Jambi dan Jakarta pada Selasa, 28 November 2017. Uang tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.
"Diduga sebagai 'uang ketok' agar anggota DPRD bersedia hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Baca juga: OTT di Jambi, KPK Terbangkan 4 Orang ke Jakarta
Uang ketok yang dimaksud Basaria adalah uang suap agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD yang resmi disahkan sehari sebelumnya pada Senin, 27 November 2017 senilai Rp 4,7 miliar.
Uang sebesar Rp 4,7 miliar tersebut diperlihatkan oleh KPK hari ini, atau sehari usai menggelar OTT. Uang suap yang disita tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu, disimpan dalam dua koper kecil dan tiga kantong plastik hitam.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap yaitu Supriono, Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Kemudian tiga orang sebagai tersangka pemberi suap yaitu Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi, dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Jambi.
Basaria menyebutkan pemberian uang suap ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi dilakukan dengan berbagai tahapan. Mulai dari Rp 700 juta, Rp 600, dan Rp 400 juta pada tahap terakhir, sehingga jumlah totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
Penyidik sendiri melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang senilai Rp 400 juta dari Saipudin ke Supriono. Sisa uang suap senilai Rp 3 Miliar disita penyidik dari rumah Arfan. Sementara Erwan yang terjaring OTT di Jakarta, turut berperan dalam pemberian suap ini.
Baca juga: OTT Jambi, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Sebagai tersangka penerima suap, Supriono kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.