TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun mengatakan partainya akan memecat Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak jika resmi maju dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur dari partai lain.
"Nanti tunggu resmi. Kalau resmi sudah menjadi calon dari partai lain, ya, kami pecat," kata Komarudin di Kompleks Parlemen pada Rabu, 22 November 2017.
Komarudin menyayangkan sikap Emil Dardak yang memilih maju mendampingi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Khofifah dan Emil pada hari ini resmi menerima surat keputusan pencalonan dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Selain itu, Khofifah dan Emil mengantongi dukungan dari Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.
Baca juga: Skor Emil Dardak Tertinggi dalam Survei Calon Wakil Khofifah
Komarudin berpendapat, Emil Dardak merupakan salah satu kader potensial. Dia pun menyayangkan pilihan Emil yang dinilai tidak sabar menjalani karier politiknya.
"Sayang, Pak Emil itu kan orang muda berpotensi ya, tapi saya kira kurang sabar saja memang," ucap Komarudin.
Dia mengatakan Emil memperoleh keanggotaan PDIP setelah resmi dicalonkan pada pemilihan Bupati Trenggalek pada 2015. Komarudin lagi-lagi menyayangkan pilihan Emil yang meloncat ke kontestasi pilgub Jawa Timur saat tengah berproses sebagai kader PDIP.
"Dia sebagai kader muda yang baru dipercayakan rakyat Trenggalek kemarin, belum sampai beberapa tahun, loncat lagi ke gubernur. Apa rakyat mendukung pemimpin seperti itu atau tidak, kan kita juga belum tahu," ujarnya.
Menurut Komarudin, memang sah saja Emil menentukan pilihan politiknya. Namun, dia berpendapat, akan lebih baik bagi Emil menyelesaikan masa jabatannya terlebih dahulu sebagai bupati. Adapun ihwal sanksi dan pemecatan Emil, Komarudin mengatakan Dewan Kehormatan belum bertindak karena masih menunggu kepastian pencalonan Emil Dardak secara resmi.
Baca juga: Terima Rekomendasi Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Tiba di Golkar
"Kalau bidang kehormatan itu harus bicara soal kepastian. Tidak bisa juga asal memberi sanksi, tapi harus diuji betul bahwa tindakan itu sudah melanggar kode etik dan organisasi partai," tutur Komarudin.