TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali disebut namanya dalam persidangan kasus e-KTP oleh bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ganjar mengungkap bantahan tersebut pernah dikemukakan dalam persidangan.
"Oh ndak (tidak). Itu udah diomongkan dulu di persidangan," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu setelah menemui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah di Rumah Dinas Puri Gedeh, Senin 20 November 2017.
Baca juga: Nazaruddin Mengaku Lihat Ganjar Pranowo Terima Uang Proyek E-KTP
Bantahan yang dimaksud Ganjar disampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 12 Oktober 2017.
Ganjar bahkan mengucapkan, dalam fakta persidangan yang dijalaninya sebagai saksi saat itu dia justru balik bertanya kapan pihak yang dimaksud menyerahkan uang kepadanya. Jika yang dimaksud Nazaruddin saat itu terjadi pada September-Oktober 2010, hal tersebut justru tidak relevan.
"Sehingga pas di persidangan kan juga saya omongkan, (pemberian uang 500.000 dollar AS) kapan itu? Katanya diberikan ke saya pada September-Oktober, padahal Bu Mustoko ini aja meninggalnya bulan Juni (2010)," tutup Ganjar.
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Nazaruddin mengaku melihat secara langsung Ganjar Pranowo menerima uang di ruang Mustoko Weni. Kronologi tersebut dijelaskan Nazaruddin saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pemberian uang 500.000 dollar AS kepada Ganjar Pranowo