TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku telah disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Tim dokter IDI yang akan melakukan pengecekan Setya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat tengah disiapkan pada hari ini.
"Kami akan koordinasi undang para pakar (dokter) terkait sakitnya beliau (Setya Novanto) mulai dari pakar jantung, penyakit dalam, tim neuro, hingga tim bedah syaraf," kata Sekretaris Jenderal IDI Moh Adib Khumaidi.
Sebelumnya pada Kamis, 16 November 2017, Setya dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat.
Baca juga: Alasan KPK Pindahkan Setya Novanto ke RSCM
Hari ini sekitar pukul 12.35 WIB, Setya Novanto dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemindahan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Sementara pengacara Setya, Fredrich Yunadi menyebutkan salah satu alasan pemindahan karena MRI di RS Medika sedang dalam kondisi rusak.
Adib mengatakan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan tim dokter IDI adalah meminta data-data pemeriksaan kepada tim dokter RS Medika. Kemudian jika dibutuhkan, pemeriksaan tambahan untuk Setya Novanto pun akan dilakukan.
Barulah kemudian tim dokter IDI bisa memberikan second opinion atau pendapat kedua terkait kesehatan Setya kepada KPK. Second opinion ini juga berisi rekomendasi, apakah Setya bisa diperiksa saat ini atau menunggu hingga kesehatannya pulih. "Hasilnya kami serahkan ke KPK," ujarnya.
Adapun pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kondisi kliennya mengalami cedera di kepala. Menurut Fredrich, mata Setya Novanto tak bisa dibuka, kalau pun terbuka akan terasa berputar-putar dan dadanya sesak.
Baca juga: Setya Novanto Sudah Siuman, Sempat Alami Hipertensi
Pemeriksaan oleh tim dokter IDI terhadap Setya sebelumnya pernah akan dilakukan saat Ketua Umum Partai Golkar tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. "Namun saat itu tidak dilanjutkan karena sudah ada hasil praperadilan, yang bersangkutan sudah tidak jadi tersangka lagi," ujar Adib.
Setya Novanto merupakan tersangka keenam dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya pada 10 November 2017. Status tersangka Setya yang pertama gugur karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.