TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan tidak ikut campur dengan urusan hukum mengenai penanganan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Termasuk menghilangnya tersangka korupsi e-KTP itu semalam saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjemputnya di rumahnya.
"Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK, ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Rikwanto di Ruang Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 November 2017.
Baca: Surya Paloh Minta Setya Novanto Kooperatif Hadapi Proses Hukum
Setya Novanto tidak diketahui keberadaannya setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Pada Rabu malam, 15 November 2017, KPK mendatangi rumah Ketua Umum Partai Golongan Karya itu di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Namun Setya tak ada di lokasi. KPK pun kini mempertimbangkan memasukkan nama Setya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Rikwanto, KPK belum meminta bantuan untuk mencari Setya. "Oh, tidak sampai segitu. Itu urusan dalam KPK," ucapnya. Menurut Rikwanto, polisi hanya membantu pengamanannya.
Baca: Dicari KPK, Dimana Keberadaan Setya Novanto?
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan tak khawatir jika kliennya tersebut dimasukkan ke DPO alias menjadi buron. “Silakan saja. Mau DPO, DPS, DPH, atau apa pun, saya enggak ada urusan,” ujarnya.