INFO NASIONAL – Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal. Petugas mengamankan puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA atau miras) yang dijual secara ilegal di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis, 9 November 2017.
“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Malang dengan mendatangi sebuah bangunan rumah, yang diduga digunakan sebagai tempat menjual miras ilegal. Setelah dapat dipastikan, penindakan di rumah tersebut langsung dilaksanakan dengan disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, Senin, 13 November 2017.
Baca juga:
Barang bukti yang diamankan petugas dalam penindakan tersebut berupa anggur kolesom isi 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak 38 botol, vodka isi 500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak sembilan botol, wiski isi 350 mililiter dengan kadar alkohol 43 persen sebanyak 12 botol, vodka isi 700 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak enam botol, vodka isi 350 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak empat botol, dan brendi isi 350 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak delapan botol. Miras tersebut diduga dijual tanpa izin.
“Barang bukti beserta tersangka berinisal S, selaku penjual barang, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kegiatan menjual miras tanpa izin ini telah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca juga:
Pada pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran miras, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Atas kejadian ini, pelaku dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta. (*)