Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Malang Bongkar Penjualan Miras Ilegal

image-gnews
Bea Cukai Malang gerebek penjual miras ilegal (dok Bea Cukai)
Bea Cukai Malang gerebek penjual miras ilegal (dok Bea Cukai)
Iklan

INFO NASIONAL – Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal. Petugas mengamankan puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA atau miras) yang dijual secara ilegal di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis, 9 November 2017.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Malang dengan mendatangi sebuah bangunan rumah, yang diduga digunakan sebagai tempat menjual miras ilegal. Setelah dapat dipastikan, penindakan di rumah tersebut langsung dilaksanakan dengan disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, Senin, 13 November 2017.

Barang bukti yang diamankan petugas dalam penindakan tersebut berupa anggur kolesom isi 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak 38 botol, vodka isi 500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak sembilan botol, wiski isi 350 mililiter dengan kadar alkohol 43 persen sebanyak 12 botol, vodka isi 700 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak enam botol, vodka isi 350 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak empat botol, dan brendi isi 350 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen sebanyak delapan botol. Miras tersebut diduga dijual tanpa izin.

“Barang bukti beserta tersangka berinisal S, selaku penjual barang, kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan menjual miras tanpa izin ini telah melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pada pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran miras, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Atas kejadian ini, pelaku dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.