INFO BISNIS - Bea Cukai mendukung Program Edukasi Pencegahan Perdagangan Rokok Ilegal dan Kampanye Bersama bertajuk “Stop Rokok Ilegal”. Program ini inisiatif Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi). Dukungan Bea Cukai ditandai dengan kick off program yang dilakukan pada Kamis, 9 November 2017.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan Bea Cukai telah melakukan berbagai penindakan dalam memberantas rokok ilegal di berbagai daerah. “Namun tidak bisa disangkal jika perdagangan rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2010 terdapat 6.40 persen jumlah perdagangan rokok ilegal. Angka ini pada 2014 meningkat menjadi 11.70 persen,” katanya.
Peningkatan itu akibat bertambahnya permintaan konsumen terhadap produk rokok yang murah. Karena rokok merupakan salah satu objek cukai yang peredarannya harus diawasi dan dikendalikan, Bea Cukai berkewajiban menangkal peredaran rokok ilegal.
Kendati penindakan itu menjadi tugas Bea Cukai, tapi masih dibutuhkan dukungan pihak-pihak lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal.
“Dibutuhkan keterlibatan industri rokok dalam memberikan solusi. Salah satunya dengan program edukasi dan kampanye bersama ini,” ujarnya.
Program ini bertujuan mengedukasi pedagang dan masyarakat umum, terkait dengan aturan hukum yang berlaku tentang cukai. Apa saja risiko yang dapat muncul dari perdagangan rokok ilegal, risiko yang mengancam kesehatan, serta risiko yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dari sektor cukai tidak tercapai.
“Kampanye ‘Stop Rokok Ilegal’ ini merupakan salah satu bentuk komitmen asosiasi industri dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di Indonesia. Tujuan dari kampanye ini tidak lain meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap konsekuensi sosial serta hukuman yang berlaku terkait dengan pembelian, penjualan, dan kepemilikan rokok ilegal,” ucapnya. (*)