TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TG pada Selasa, 31 Oktober 2017. TG ditangkap di sekitaran Sarinah, Jakarta Pusat, atas penyebaran konten pornografi sesama jenis.
"Kami tangkap yang bersangkutan pada pukul 19.00 WIB," kata Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 3 November 2017.
Baca: Heboh Video Porno, Hati-hati Para Pria Rentan Kecanduan
Saat ditangkap, ucap Susatyo, TG sempat berontak dan berteriak bahwa ia mengidap human immunodeficiency virus (HIV). Polisi pun membawa TG ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Barat, untuk diperiksa.
"Sempat dirawat dulu di sana sebelum dia dirujuk ke Rumah Sakit Polri," ujar Susatyo. TG pun dipastikan memang mengidap HIV.
Baca: Pengakses Situs Porno Menurun Sejak 2009, Judi Online Naik
Susatyo menuturkan akun media sosial Instagram dan Facebook milik TG telah menyebarkan konten yang dilarang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu konten asusila dan pencemaran nama baik. "Yang kami khawatirkan adalah konten asusila sesama jenis," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat, yaitu telepon genggam, laptop, kamera, dan beberapa barang lain. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengunggah konten negatif itu.
TG dikenai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.