TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua penyidik dari Polri yang telah bertugas selama sembilan tahun di lembaga antirasuah tersebut. Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dikembalikan ke instansi asalnya, Markas Besar Kepolisian RI, pada 13 Oktober lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menampik pemulangan Harun dan Roland ke Mabes Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. “Itu bukan kaitan langsung karena barang buktinya sudah dikirim (ke pengadilan),” kata dia.
Baca: Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti, KPK Didesak Evaluasi
Dua polisi lulusan Akademi Kepolisian pada 2001 itu mendapat tugas menjadi penyidik KPK pada 2009. Bedanya, Roland melanjutkan pendidikannya setingkat sarjana di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 48, kemudian mengambil magister di Australia.
Saat bertugas di KPK, Roland dan Harun banyak menangani perkara besar. Salah satu kasus yang pernah diusut Harun adalah korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan dengan tersangka pengusaha Anggoro Widjojo. Dia juga ikut dalam operasi pemulangan Anggoro yang tertangkap di Shenzhen, Cina, pada 29 Januari 2014 setelah bertahun-tahun menjadi buron.
Kasus suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, juga ditangani Harun dan Roland bersama beberapa penyidik lainnya dengan ketua satuan tugas Hendri N. Christian. Pengusutan keduanya membuat Patrialis divonis 8 tahun bui. Patrialis dianggap terbukti menerima suap dari importir daging sapi, Basuki Hariman, yang divonis 7 tahun bui.
Baca: Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri
Namun, belum genap 10 tahun, keduanya dipulangkan. Belakangan, Harun dan Roland diduga telah memanipulasi barang bukti perkara Basuki Hariman. Kedua polisi itu diduga merobek beberapa lembar dokumen keuangan yang disinyalir mencantumkan sejumlah nama yang menerima duit dari Basuki. Beberapa nama dalam dokumen itu juga diduga disetip.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan, mengatakan integritas orang-orang yang bekerja di KPK harus dijaga. Ia meminta KPK bekerja sama dengan penegak hukum lain memproses dugaan pelanggaran ini. “Ketika bekerja di KPK dan melanggar ketentuan, dia harus mendapat sanksi sebagaimana aturan main di KPK,” ucapnya, Senin, 30 Oktober 2017.