TEMPO.CO, Penang - Pemerintah memulangkan tujuh jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Penang, Malaysia, Kamis, 26 Oktober 2017.
Ketujuh jenazah tersebut adalah Resni Tumangger yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Kampung Lae Balno, Danau, Aceh Singkil; Yeni di Dusun XI, Kelurahan Suka Maju, Tanjung Tiram, Batubara; Serlia di Dusun III Kampung Tengah, Kelurahan Tanjung Keriahan, Sirapit, Langkat; Sartika Pasaribu, Sibargot, Kelurahan Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara; dan Faridah di Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi, Batubara. Mereka akan diterbangkan dari Penang menuju Bandar Udara Kualanamu, Medan.
Baca Juga:
Sedangkan dua jenazah lainnya, yakni Wami Windasih yang beralamat di Desa Kandang Sapi, Kecamatan Jenar serta Sragen Titik Katinengsih dari Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan, Madiun, akan diterbangkan dari Penang ke Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta. “Setelah pemulangan jenazah, kami akan mengurus semua hak para korban, seperti gaji dari perusahaan serta asuransi dari konsorsium asuransi TKI,” kata Atase Keteagakerjaan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Budi Hidayat, Kamis, 26 Oktober 2017.
Pihak perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia juga tengah mengurus korban luka-luka yang jumlahnya mencapai 36 orang. Mereka sedang menjalani perawatan di beberapa rumah sakit setempat, di antaranya Rumah Sakit (RS) Sebrang Pray, RS Pulau Pinang, RS Sungai Bakap, juga RS Bukit Mertazab.
Tabrakan maut antara bus karyawan pabrik Sony dan bus karyawan pabrik Plexus itu terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2017, sekitar pukul 06.00 waktu setempat di kilometer 47, Lebuh Utara Selatan, Pulau Penang, Malaysia. Mayoritas penumpang adalah pekerja asal Indonesia dan Nepal. (*)
Baca Juga: