TEMPO.CO, Cirebon - Pemerintah Kota Cirebon membatalkan kehadiran Ustad Bachtiar Nasir dalam acara Musabaqah Tilawatil Quran ke 50 tingkat Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi mengakui ia yang menandatangani pembatalan tersebut. Bachtiar Nasir seharusnya diundang dalam acara MTQ pada Rabu 18 Oktober 2017.
Namun Asep Dedi mengatakan demi menjaga suasana kondusif di Kota Cirebon maka mereka membatalkan kehadiran Bachtiar Nasir di acara MTQ tersebut. “Kami pun menyepakati untuk diganti. Ini hasil musyawarah,” kata Asep Dedi. Ustad Bachtiar Nasir selanjutnya diganti dengan Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasarudin Umar.
Asep Dedi mengatakan ia sudah melayangkan surat permintaan maaf kepada Bachtiar Nasir atas pembatalan tesebut.
Baca juga: Aksi Bela Ulama 96, Bachtiar Nasir: Saya Mungkin di Tempat Lain
Adapun kronologi pembatalan tersebut menurut Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Bachtiar adalah saat mereka terima surat dari pengurus NU Kabupaten Cirebon.
“Sebelumnya memang sudah beredar selebaran atau surat yang ditujukan kepada Kapolres Cirebon Kota mengenai keberatan kedatangan ustadz BN,” kata Adi. Selanjutnya,surat itu pun sudah masuk ke Polres Cirebon Kota dan mereka pun, lanjut Adi sudah melakukan pendekatan kepada penyelenggaran MTQ, dalam hal ini Pemkot Cirebon. “Perlu saya tegaskan, pihak kepolisian tidak pernah melarang,” kata Adi. Mereka hanya memberikan masukan kepada penyelenggara MTQ tersebut terkait adanya penolakan dari sekelompok umat.
Selanjutnya, Adi mengungkapkan pihaknya saat ini juga telah melakukan berbagai pendekatan baik kepada pihak yang pro terhadap kedatangan Bachtiar Nasir maupun yang kontra. “Alhamdulillah mereka masing-masing sudah bisa menerima,” kata Adi. Walaupun pihak yang pro masih menginginkan agar Bachtiar Nasir tetap bisa hadir, namun mereka tetap bisa menerima jika Pemkot Cirebon membatalkan kedatangannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beredar surat dari PCNU Kabupaten Cirebon bernomor 303/B/PCU-CRB/X/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, H Aziz Hakim,Sekretaris Ujang Syaichu A, Katib, KH Abdul Hadi dan Rois KH W Arwani Amin. Surat tertanggal 13 Oktober 2017 itu pun tersebar luas di media sosial.
Surat tersebut menyatakan jika PCNU Kabupaten Cirebon dengan tegas mendukung pelaksanaan MTQ Kota Cirebon. Namun, mereka menolak keras kehadiran Bachtiar Nasir sebagai pengisi tausiah di acara tersebut. Bahkan mereka meminta agar Polres Cirebon Kota tidak memberikan izin terhadap rencana kehadiran Bachtiar Nasir.
Ketua PCNU kabupaten Cirebon, H Aziz Hakim, menyatakan surat itu memang betul adanya. “Tapi banyak yang salah kaprah. Ada alasan kenapa surat itu sampai terbit,” kata Aziz, Senin, 16 Oktober 2017.
Baca juga: Ketua GNPF-MUI dan Soal Pencucian Uang: Ini Bukan Uang Negara
Saat warga nahdliyin di Kabupaten Cirebon mendengar rencana kedatangan Bachtiar Nasir sebagai pemberi tausiah pada acara pembukaan MTQ ke-50 tingkat Kota Cirebon, mereka pun resah. Mereka menilai tausiyah Bachtiar Nasir kerap provokatif dan konon suka menjelek-jelekkan tokoh-tokoh NU.
“Warga NU di Kabupaten Cirebon merasa tidak cocok atau tidak pas dengan tausiyah Ustadz Bachtiar Nasir,” katanya.
Aziz menambahkan, jika Bachtiar Nasir tetap datang dan memberikan tausiah, dikhawatirkan warga NU akan membuat gerakan-gerakan untuk membatalkannya. “Jika sampai terjadi, maka itu akan membuat citra umat Islam menjadi buruk,” kata Aziz. Karena itulah PCNU Kabupaten Cirebon mengambil sikap dengan mengirimkan surat penolakan kepada Kapolres Cirebon Kota.
Hingga berita ini diturunkan Tempo belum berhasil menghubungi Bachtiar Nasir.