TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto mangkir dari sidang lanjutan terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017. Setya sebelumnya sudah dijadwalkan hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Alasannya, "Karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan jadi belum bisa hadir," kata kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Andi Narogong kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Persidangan hari ini dijadwalkan untuk pembacaan keterangan dari sejumlah saksi.
Baca:
Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini ...
Setya Ambil Alih Kepemimpinan Harian Golkar dari Idrus-Nurdin
Selain Setya, enam saksi lainnya direncanakan hadir hari ini adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gawawan Fauzi, President Director of PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristitan Ibrahim Moekmin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan, Pegawai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Setya Budi Arijanta.
Setya masuk ke Rumah Sakit Siloam Jakarta Selatan pada Senin, 11 September 2017. Idrus Marham menyebut Setya menderita vertigo. Ia dipindahkan ke Rumah Sakit Premier Jatinegara hingga akhirnya keluar dari rumah sakit pada Senin, 2 Oktober 2017.
Baca juga:Perbakin Anggap Akurasi Peluru Produksi Pindad Tak Bagus
Selain Setya, salah satu saksi yaitu Ganjar Pranowo juga mangkir. "Saksi yang bisa hadir lima orang," kata Jaksa Penuntut Umum kepada ketua majelis hakim, John Halasan Butar-Butar.