"

Kalla Minta Penganiaya Ceriyati Dihukum


TEMPO Interaktif, Surabaya:Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penganiaya Ceriyati binti Dafin, tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia, dihukum atas tindakannya. Kalla mengatakan pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum majikan Ceriyati sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia."Cuma satu permintaan (kita), supaya (penganiaya) dituntut secara hukum," kata Kalla kepada wartawan di Ruang VIP Bandar Udara Juanda, Surabaya, Rabu (20/6).Kalla mengatakan pemerintah telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Ceriyati. Pengacara tenaga kerja asal Brebes, Jawa Tengah, tersebut telah menuntut majikan Ceriyati, Ivone Siew, dan memintanya ditahan.Pemerintah, kata Kalla, melihat kasus penganiayaan terhadap Ceriyati sebagai masalah hukum yang penyelesaiannya juga harus lewat jalur hukum. Menurutnya, masalah Ceriyati tidak akan menganggu hubungan diplomatik Indonesia dengan Malaysia. Sebab yang menjadi biang keladi permasalahan bukanlah pemerintah negeri jiran tersebut tapi warga negara Malaysia.Ceriyati bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia di Apartemen Tamarind Sentul. Karena tidak tahan dengan siksaan majikannya, ia berupaya melarikan diri lewat jendela apartemen di lantai 15 memakai tali dari sambungan kain.Saat ini Ceriyati tinggal dan mendapat perlindungan di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Ivone Siew sendiri telah datang memenuhi panggilan Kedutaan Indonesia dan mengakui telah menganiaya Ceriyati. Oktamandjaya Wiguna


TKI





Komnas HAM Minta Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Tetap Diperhatikan

19 hari lalu

Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Komnas HAM Minta Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Tetap Diperhatikan

Komnas HAM mengatakan terdapat puluhan pekerja migran Indonesia yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia.


Terbaru, Simak Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2023

33 hari lalu

Terbaru, Simak Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2023

Syarat pengajuan KUR BNI 2023 beserta tata caranya terbaru mencapai Rp 50 juta dan dapat dicicil sampai 60 bulan.


Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri Mandiri 2023 Beserta Tata Caranya

33 hari lalu

Suasana aktivitas transaksi perbankan di kantor Bank Mandiri Cabang Patra Jasa, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Bank Indonesia menetapkan biaya transfer online menggunakan sistem BI Fast maksimal Rp 2.500 dari bank kepada nasabah. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri Mandiri 2023 Beserta Tata Caranya

Syarat pengajuan KUR ke Bank Mandiri beserta tutorial cara pendaftarannya bagi pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, TKI, dan kelompok khusus.


Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 dan Cara Daftarnya

34 hari lalu

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 dan Cara Daftarnya

Informasi mengenai syarat pengajuan KUR BRI 2023 beserta cara daftarnya terbaru bagi UMKM dan TKI hingga Rp 500 juta.


Agar Biaya Haji Murah, AMPHURI: Maksimalkan Dana Setoran untuk Investasi Menguntungkan

34 hari lalu

Ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. Sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Agar Biaya Haji Murah, AMPHURI: Maksimalkan Dana Setoran untuk Investasi Menguntungkan

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, merespons kenaikan biaya haji.


Kunjungi PT GNI, Wamenaker Sebut Penyebab Bentrok Karyawan karena K3

20 Januari 2023

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Kunjungi PT GNI, Wamenaker Sebut Penyebab Bentrok Karyawan karena K3

Wamenaker menyatakan penyebab bentrokan di PT GNI karena demo karyawan soal K3.


5 Hari Usai Bentrok Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Bupati Morowali Utara Beberkan Kondisi Terkini

19 Januari 2023

Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
5 Hari Usai Bentrok Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Bupati Morowali Utara Beberkan Kondisi Terkini

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi membeberkan kondisi di PT GNI usai kerusuhan di perusahaan tersebut pada Sabtu, 14 Januari 2023.


Minta PT GNI Perhatikan Pekerja, Wamenaker: Kan Sayang, Kerugian Puluhan Miliar, Ada Korban Jiwa

19 Januari 2023

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Minta PT GNI Perhatikan Pekerja, Wamenaker: Kan Sayang, Kerugian Puluhan Miliar, Ada Korban Jiwa

Wamenaker meminta PT GNI lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan agar tak lagi terjadi bentrokan dan menimbulkan kerugian material.


Jokowi Utus Menteri Temui DPR Demi Percepat Pengesahan UU PPRT

18 Januari 2023

Presiden Joko Widodo, bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani dalam konferensi pers terkait UU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2022. Biro Setpres
Jokowi Utus Menteri Temui DPR Demi Percepat Pengesahan UU PPRT

Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mempercepat RUU PPRT yang mangkrak 19 tahun lamanya.


Mahfud MD Minta PT GNI Terbuka soal Ketenagakerjaan Usai Terjadi Bentrokan

17 Januari 2023

Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui usai pelantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud MD Minta PT GNI Terbuka soal Ketenagakerjaan Usai Terjadi Bentrokan

Mahfud berharap PT GNI bisa menyikapi tuntutan pekerja dengan arif, sebaliknya para pekerja harus bisa menyampaikan aspirasi proporsional