Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntutan Aksi 299 ke DPR: Tolak Perppu Ormas dan Kebangkitan PKI

Reporter

image-gnews
Peserta mengikuti aksi 299 yang diprakarsai Presidium Alumni 212 di depan Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 September 2017. ANTARA
Peserta mengikuti aksi 299 yang diprakarsai Presidium Alumni 212 di depan Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 September 2017. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan dan anggota DPR menemui perwakilan massa aksi 299 di Gedung DPR. Perwakilan massa aksi tersebut ditemui oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Fadli Zon. Selain itu, tampak juga turut menemui perwakilan massa aksi beberapa anggota DPR seperti Ahmad Riza Patria, Nasir Djamil, Daeng Muhammad, dan Al Muzzammil Yusuf.

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa aksi 299, membacakan tuntutan kepada DPR dan Presiden Jokowi. Juru Bicara Presidium Alumni Aksi 212 sekaligus penanggung jawab aksi 299, Slamet Maarif, membacakan dua tuntutan mereka dihadapan anggota Dewan.

Baca juga: Soal Aksi 299, Wiranto: Apa Lagi yang Didemo

Tuntutan yang berjudul "Resolusi Aksi Bela Islam 299" berisi tentang dua hal, yakni terkait Perppu Ormas dan juga kebangkitan PKI.

Slamet mengatakan soal Perppu Ormas (Perppu No. 2 Tahun 2017) nyata-nyata telah bertentangan dengan UUD 1945pasal 22 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Kemudian, kata Slamet, bila ujaran kebencian dianggap meresahkan maka sudah sebaiknya Perppu tersebut dibatalkan.

Baca juga: Ada Aksi 299, Wiranto Gelar Pertemuan dengan BEM Jabodetabek

"Karena itu DPR tidak boleh jadi tukang stempel keinginan pemerintah. Jika itu terjadi maka kekuasaan pemerintah akan menjadi semakin otoriter," kata Slamet, di Gedung Nusantara III, lantai 3 pada Jumat, 29 September 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, massa aksi 299 juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas membendung kebangkitan PKI. Slamet juga mengatakan bahwa umat Islam yang tergabung dalam aksi 299 menuntut kepada Presiden Jokowi untuk tidak memaksakan rekonsiliasi dengan PKI.

Baca juga: Ketua MUI Bandung: Daripada Ikut Aksi 299 Lebih Baik Puasa

"Apalagi menyetujui permintaan kader-kader PKI, termasuk mereka yang merembes ke berbagai lembaga negara supaya minta maaf pada PKI," kata Slamet.

Dalam kesempatan itu, perwakilan aksi 299 juga menyampaikan kepada anggota Dewan bukti-bukti dukungan umat Islam untuk menolak Perppu Ormas dan kebangkitan PKI. Bukti-bukti tersebut berisi surat dukungan yang ditandatangani dan diberikan stempel oleh lebih dari 1.000 organisasi massa Islam di berbagai wilayah di Indonesia.

DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

8 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

9 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

10 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.


Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

12 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

12 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.


PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

13 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

13 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

14 jam lalu

Ketua GKSB DPR RI-Parlemen Qatar Putra Nababan
PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.