Pengadilan Kabulkan Gugatan Suciwati

Reporter

Editor

Kamis, 3 Mei 2007 15:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan istri Munir, Suciwati, terhadap PT Garuda Indonesia. Majelis hakim memutuskan tergugat 1 (PT Garuda Indonesia), tergugat 2 (bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan) dan tergugat 9 (Kapten Pilot Pantun Matondang) telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Majelis memutuskan menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan sebagian,” kata ketua majelis hakim Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5).Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, tergugat 1, 2 dan 9 bersalah karena telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, pada 7 September 2004 dalam penerbangan GA-974 Jakarta-Belanda. “Ketika penumpang dalam keadaan darurat seharusnya pilot berkonsultasi dengan perawat atau senior flight attendance, membatalkan penerbangan sama sekali dan mendarat di bandara terdekat atau jika ragu harus berkonsultasi dengan ground officer,” kata hakim anggota Sutiyono. Namun, menurut hakim, hal itu tidak dilakukan oleh kapten pilot, sampai Munir ditemukan meninggal ketika pesawat telah mendarat di Belanda.Majelis hakim menggunakan pasal 17 konvensi Warsawa tentang penerbangan internasional sebagai dasar pertimbangan. Pasal itu menyatakan, setiap pesawat yang terbang internasional harus tunduk pada aturan konvensi itu. Artinya Garuda harus menerapkan standar keselamatan sesuai dalam aturan konvensi Warsawa.Majelis hakim juga menggunakan Undang-undang Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang mengatur definisi kecelakaan. Menurut keterangan ahli saat di persidangan, pembunuhan tidak termasuk dalam kategori kecelakaan. Sehingga, menurut ahli, Garuda tidak harus bertanggung jawab atas terbunuhnya Munir. Namun majelis hakim memperluas pengertian kecelakan dan menganggap peristiwa terbunuhnya Munir sebagai peristiwa kecelakaan. “Karena itu diberlakukan prinsip tanggungjawab mutlak. Ada atau tidak ada kesalahan, Garuda harus bertanggungjawab,” kata hakim.Meninggalnya Munir dalam penerbangan itu, kata hakim, menunjukkan Garuda melanggar prinsip ketelitian dan kehati-hatian. Perihal tidak ditemukannya bukti-bukti dan kapan Munir diracun, majelis hakim menganggap hal itu wilayah hukum pidana sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan.Selain menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim juga mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Suciwati sebesar Rp 664. 209. 900.Menanggapi putusan itu, Suciwati mengatakan, majelis hakim melewatkan hal yang sangat penting dalam gugatannya. “Seharusnya yang dikabulkan adalah gugatan agar Garuda melakukan investigasi di dalam Garuda sendiri tentang adanya penyalahgunaan dan penyelewengan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya. Ia juga menyayangkan tidak dikabulkannya gugatan agar Garuda meminta maaf. “Bukan soal nominalnya. Berapapun uangnya tidak akan mengembalikan Munir,” ujar Suciwati.Asvinawati, kuasa hukum Suciwati selaku penggugat, membenarkan pernyataan Suciwati. “Tapi terpenting dari putusan itu, Garuda sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Asvinawati berharap putusan ini ditanggapi pihak kepolisian untuk terus melacak pembunuhan Munir. Sementara itu, kuasa hukum Garuda, Achmad Jazuli, mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. “Kami tidak sependapat atas putusan ini, terutama karena majelis hakim memperluas definisi kecelakaan,” ujarnya. Kartika Candra

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

34 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya