Surabaya Hapus “Anak Haram” di Akta Kelahiran

Reporter

Editor

Rabu, 2 Mei 2007 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Pemerintah Kota Surabaya mengapuskan penyebutan anak haram dalam akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Selanjutnya, untuk anak-anak itu akan disebut sebagai "anak dari seorang ibu", kemudian diikuti penyebutan nama ibundanya.Kepala Tata Usaha Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya Imam Sugondo mengatakan perubahan penyebutan ini untuk menjaga perkembangan kejiwaan anak. Ini demi masa depan si anak, tanpa menghiraukan bagaimana proses ia dilahirkan. "Anak haram adalah sebutan yang mencap seorang anak sebagai pelaku dosa. Ini tidak baik untuk perkembangan kejiwaan anak," katanya, Rabu (2/5). Ia mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama. Kalau pun ia dilahirkan akibat hubungan di luar nikah, maka anak tak layak untuk menanggung dosa sosial itu. Upaya ini juga bukan berarti bentuk melegalkan hubungan di luar nikah. “Kalau pun hubungan di luar nikah itu dosa, maka si anak tidak harus menjadi korban akibat perbuatan bapak ibunya.”Penulisan akta kelahiran yang tidak mencantumkan status anak haram ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2006 yang mengatur tentang kependudukan dan pencatatan sipil. Menurut Imam, ini sekaligus untuk memberi pemahaman yang lebih baik tentang anak di luar nikah. "Bagaimanapun, kewajiban melindungi anak harus lebih diutamakan daripada tudingan melegalkan perzinahan," katanya. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Profesor Eko Sugitario mengatakan akta kelahiran sangat dibutuhkan bagi seorang anak. Baik untuk kepentingan sekolah atau yang lainnya. Undang Uundang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal ini. Setiap anak mempunyai hak mendapatkan perlindungan akan segala hal, termasuk di dalamnya hak mendapatkan identitas diri. Jika seorang anak yang dilahirkan tanpa kehadiran seorang ayah karena suatu hal, sehingga ia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, maka ia akan mendapat kesulitan untuk melanjutkan kehidupannya. “Padahal, banyak hal yang berhubungan dengan administrasi membutuhkan bukti identitas.”Upaya memberi akta kelahiran untuk anak di luar nikah, kata Eko, adalah untuk menghormati kepentingan dan hak seorang anak. Sebab, kelahiran anak tanpa kehadiran seorang ayah bukanlah kesalahan si anak itu. " Tidak seharusnya sang anak mendapatkan hukuman dengan tidak diperkenankan memiliki akta kelahiran," katanya. Sunudyantoro

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya