Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Teliti Eksekusi 10 Praja STPDN
Reporter
Editor
Senin, 16 April 2007 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan meneliti proses eksekusi 10 praja Sekolah Tinggi Pegawai Dalam Negeri (STPDN), terpidana kasus terbunuhnya praja Wahyu Hidayat pada 2003."Penelitian itu menyangkut kenapa terlambat eksekusi," kata juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/4).Penelitian, kata Salman, dilakukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan eksekusi dan putusan. Penelitian dimulai dengan penelitian laporan Kejaksaan Negeri Sumedang.Tugas penelitian ini dilakukan oleh jaksa pengawasan dari kejaksaan tinggi. "Sudah menjadi fungsi kerjanya, fungsi pengawasan sudah melekat," kata dia.Praja Wahyu tewas dianiaya senior-seniornya pada 2003. Sepuluh orang alumni STPDN diputus bersalah melakukan dan turut melakukan penganiayaan terhadap Wahyu sehingga ia tewas.Mahkamah Agung telah memutuskan perkara 10 terpidana yang terbagi dalam tiga berkas ini pada 2005. Kejaksaan Negeri Sumedang memanggil terpidana dan memberikan surat bantuan pemanggilan untuk para terpidana kepada rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tanggal 31 Juli 2006 dan 4 April 2007. Surat kedua yang dikirim kepada 10 terpidana itu dikirim tepat sehari setelah Praja Cliff Muntu meninggal. Sementara itu, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumedang hari ini menjemput Sandra Rachman, juga terpidana kasus terbunuhnya Wahyu. Sandra diputus hukuman penjara tujuh bulan oleh Mahkamah Agung pada 29 September 2005. Tim diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, Muhasan.Setelah berhasil dijemput, Sandra dibawa ke Sumedang. Tim jaksa juga memperhitungkan lama tahanan yang telah dijalani oleh Sandra.Sandra, kata Salman, telah menjalani empat bulan tahanan di rumah tahanan pada proses penyidikan dan penuntutan. Namun, sejak 21 Juni 2004 ia menjadi tahanan kota. Lima hari tahanan kota ini sebanding dengan satu hari di penjara. Sisa tahahan Sandra ini yang masih harus dihitung.Fanny Febiana
Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI
27 Februari 2024
Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menerima audiensi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Sivitas Akademika IPDN, di Aula Zamhir Islamie, IPDN Kampus Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.
Hendi mendesain ulang sektor pariwisata di kota Semarang. Program pemulihan ekonomi diantaranya memfasilitasi terbentuknya pasar sehat di tiap kecamatan.