TEMPO Interaktif, Medan:Walhi dan aktivis lingkungan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan Sungai Deli di Sumatera Utara. Akibat kerusakan ini, bencana banjir sering melanda masyarakat sekitar sungai dan Medan.Sedikitnya ada empat perusahaan yang terbukti telah melakukan perusakan terhadap sungai terpanjang di Sumatera Utara tersebut, yaitu PT Eka Kesuma Wijaya, PT Istana Prima, PT SJA dan PT Alfinki. Keempatnya telah melakukan perusakan dengan melakukan pelurusan dan penimbunan bantaran sungai.Selain itu, berdasarkan data Walhi Sumatera Utara, Kontras, Yayasan Lauser Lestari dan Gerakan Masyarakat Medan Maimun Bersatu, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengelolaan badan sungai yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum. "Mereka hanya memiliki izin IMB dan HO," ucap Hamonangan Sinaga dari Walhi Sumatera Utara, di kantornya, Senin (16/4).13 Maret lalu keempat lembaga ini melakukan gelar perkara di Kantor Polda Sumatera Utara. Saat itu, menurut Hamonangan, ada beberapa kesepakatan, di antaranya kawasan Sungai Deli adalah kawasan yang dilindungi dan akan diambil tindakan kepada empat perusahaan tersebut. "Polisi menetapkan waktu itu keempat perusahaan telah melakukan tindak pidana," ujarnya.Namun, sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak kepolisian ataupun pihak berwenang menghentikan aktivitas mereka serta mengusut penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi. "Polisi harus cepat tangkap mereka sebelum mereka lari dan buktinya dihilangkan," ucap Hamonangan.Sofian, warga Gang Pelita II, dekat proyek PT Eka Kesuma Wijaya mengatakan daerahnya sering terkena banjir karena jalan air ditutup perusahaan tersebut. Mereka melakukan penimbunan setinggi 4 meter sehingga pemukiman warga lebih rendah. Sofian juga mengatakan perusahaan menyempitkan badan sungai yang tadinya 5 meter tinggal menjadi 2 meter saja.Hambali Batubara
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
22 Januari 2024
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
28 Juni 2023
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.