Pengacara Menilai Polisi Salah Kaprah Tangkap Indra

Reporter

Editor

Sabtu, 14 April 2007 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan Indra Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Munir, dimulai dengan pemeriksaan identitas dan job description. Kuasa hukum Indra, Mohamad Assegaf mengatakan Indra dituduh membantu orang melakukan pembunuhan berencana.Mantan direktur Garuda itu, kata Assegaf, dituduh berperan dalam membantu pembunuhan Munir dan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 juncto pasal 56 ayat 2 huruf e KUH Pidana. Menurutnya polisi tidak menjelaskan secara persis peran apa yang dituduhkan pada Indra. "Tapi saya bisa meraba-raba terkait dengan keluarnya surat terbang untuk Pollycarpus," ujarnya.Karena surat yang digunakan oleh Polly untuk terbang ke Singapura itu, lanjutnya, Indra dianggap membantu pembunuhan. "Pasal yang dituduhkan itu artinya dua orang itu (Indra dan Polly) membantu memberi sarana untuk membuat link untuk membunuh," katanya.Assegaf menuduh Polisi telah salah kaprah dalam menjadikan Indra tersangka. "Polisi harus bisa membuktikan dulu apakah dua orang ini ketika menerbitkan surat itu memang berencana dan bertujuan untuk melakukan pembunuhan," jelasnya.Terlebih lagi, lanjutnya, Pollycarpus sudah dinyatakan tidak terlibat membunuh oleh Mahkamah Agung. "Orang hanya bisa dituduh membantu membunuh apabila dia sadar sepenuhnya bahwa dia membantu untuk kejahatan," katanya.Logika polisi dalam kasus ini, lanjutnya, juga tidak jelas. "Yang dibantu siapa nggak jelas, karena Polly kan nggak terbukti membunuh. Kalau Indra membantu Polly, berarti Polly juga membantu orang lain. Nah orang lain ini siapa (aktor intellektualnya)?" ujarnya.Menurut Assegaf, tindakan polisi menempatkan kembali Pollycarpus sebagai pelaku adalah tindakan yang gegabah. "Terkesan polisi mencari-cari cara untuk tetap menjerat Polly," katanya. Dengan demikian, kata Assegaf, akan ada dua kasus yang muncul yaitu PK atas kasus Polly dan menciduk orang yang didakwa membantu Polly.Ditanya apakah Indra akan ditahan, Assegaf menjawab belum mengetahui. Namun, ia menyebutkan kemungkinan itu ada. "Kalau sudah ditangkap biasanya memang ditahan," ujarnya. Meski demikian, ada kemungkinan Indra akan diperbolehkan pulang jika penahanan dianggap tidak perlu.Kartika Candra

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

42 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

43 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

50 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya