TEMPO Interaktif, Sragen: Potongan gaji pegawai negeri sipil di Kabupaten Sragen untuk pembayaran zakat menuai protes dari beberapa kalangan. Menurut anggota DPRD Sragen Rus Utaryono, surat edaran tentang pemotongan zakat itu tidak menggunakan hitungan secara benar. Apalagi surat edaran Bupati Sragen Untung Wiyono itu tidak melibatkan ulama, termasuk Majelis Ulama Sragen. "Karena itu harus ditarik," kata Rus di Sragen pada Kamis (12/4).Politikus PPP itu menilai pegawai tidak serta merta harus setuju dengan surat edaran itu. Sebab zakat merupakan hukum Islam dan tentu saja ada sejumlah persyaratan. Bila dengan menggunakan perhitungan zakat secara benar, dia tidak yakin pegawai negeri di Sragen memenuhi nasab zakat. "Kalau pegawai keberatan akan jadi persoalan surat edaran ini," kata dia. Ketua Majelis Ulama Indonesia Sragen Syamsuri mengaku tidak tahu menahu soal surat edaran bupati yang mewajibkan pegawai membayar zakat dengan potong gaji tersebut. Menurut dia, MUI tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan zakat penghasilan itu. Dia mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya didasari niat yang baik. Sayangnya, pemerintah tidak melibatkan ormas Islam dalam pembuatan kebijakan.Kepala Humas Pemerintah Kabupaten Sragen Poedarwanto mengatakan dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut bertujuan untuk mempermudah pegawai yang beragama Islam dalam membayar zakat. Dia mengatakan, pegawai yang merasa keberatan gajinya tidak dipotong. "Sebelum dipotong gajinya, mereka diminta menandatangai surat kesediaan," kata dia. Jika tidak bersedia, ya tidak dipotong. Imron Rosyid