Malaysia Harus Selektif dalam Mendeportasi Tenaga Kerja
Reporter
Editor
Selasa, 27 Maret 2007 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia memberikan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di sana sebelum melakukan deportasi. Pernyataan Erman itu berkaitan dengan rencana Malaysia mendeportasi setengah dari jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di negara itu, termasuk tenaga kerja Indonesia. "Harus ada klasifikasi antara tenaga kerja asing yang terlibat kriminal dan yang tidak terlibat," kata Erman di Jakarta, Kamis (15/03). Untuk tenaga kerja yang tidak terlibat kriminal, Malaysia seharusnya bisa memberikan kemudahan administrasi. Dengan begitu, pekerja yang tadinya ilegal mejadi legal sehingga tidak perlu dideportasi. Jadi pendeportasian hanya dikenakan kepada pekerja kerja yang terlibat kasus kriminal. Menurut Erman, dirinya akan bertemu langsung dengan menteri dalam negeri Malaysia pada akhir Maret untuk membicarakan rencana deportasi tenaga kerja asing tadi. "Saya sudah jadwalkan waktu sekitar 29 hingga 30 Maret untuk berangkat ke sana," ujarnya. Usul pertemuan itu datang dari perdana menteri Malaysia. Sementara menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tenaga Kerja Asing yang dalam waktu dekat akan diberlakukan di Malaysia, Erman menyatakan RUU tersebut masih berupa wacana, belum sampai tahap pembahasan. "Saya sudah bertemu empat mata dengan perdana menterinya, ternyata masih berupa wacana," katanya. Erman berharap, setelah RUU itu disahkan, nantinya tidak mengorbankan hak asasi tenaga kerja. Karena secara substansi, undang-undang tenaga kerja yang baru itu berpotensi membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, termasuk tenaga kerja Indonesia. Dwi Riyanto Agustiar